Beranda Umum Nasional Ketua MK Yakin Selesaikan Sengketa Pilpres Hanya 14 Hari, Pakar: Tidak Ideal

Ketua MK Yakin Selesaikan Sengketa Pilpres Hanya 14 Hari, Pakar: Tidak Ideal

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024) | tempo.co

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku yakin dalam waktu 14 hari lembaga tersebut mampu menyelesaikan sengketa Pemilu.

Namun dalam pandangan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, waktu 14 hari sangat tidak ideal untuk menyelesaikan permohonan sengketa Pilpres di MK.

“Pilpres dapil (daerah pemilihan)-nya nasional dan luar negeri hanya 14 hari, dari situ saja adalah kebijakan hukum yang tidak logis,” kata Titi saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Padahal, menurut Titi, open legal policy alias kebijakan hukum terbuka seharusnya rasional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Dia membandingkan penanganan sengketa Pemilihan Legislatif dengan Pemilihan Presiden.

“Nah kalau idealnya, menurut saya, ketika pemilu legislatif 30 hari, harusnya Pemilu Presiden minimal juga 30 hari karena itu adalah Pemilu yang setara,” ucap Titi.

Baca Juga :  Jokowi Usul Prabowo-Gibran 2 Periode, Golkar: Kami Masih Fokus Kerja

Dia melanjutkan, penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bahkan 45 hari. Ini berlaku untuk Pilkada kabupaten, kota, maupun provinsi.

Menurut Titi, MK dapat memperpanjang waktu penanganan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Ini bisa dilakukan lewat putusan sela atau putusan akhir.

“Kalau saya justru merasa bola itu ada di MK, karena preseden sebelumnya Makamah Konstitusi banyak melakukan terobosan yang mengkoreksi prosedur di dalam undang-undang yang menghambat MK di dalam menyelesaikan perselisihan hasil sesuai asas prinsip konstitusi,” ucap Titi.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan Mahkamah Konstitusi akan berupaya menyelesaikan permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden dalam waktu 14 hari. Dia mengaku optimistis soal itu.

“Enggak, kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Rabu (6/3/2024) malam.

Baca Juga :  Skandal Importasi Rp 40,5 Miliar, KPK Sikat Oknum Bea Cukai

Adapun instrumen acaranya, menurut dia, berada di luar kemampuan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, pada Pilpres 2019 pihaknya hanya bisa mendengarkan 15 saksi.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.