Beranda Nasional Jogja KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi...

KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sleman, Aan Mukhlisoh  | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Genderang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman telah ditabuh. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka penerimaan dukungan bagi calon pasangan Bupati – Wakil Bupati yang bakal maju menggunakan jalur perseorangan.

Adapun ketentuannya, bagi calon perseorangan wajib mengantongi bukti dukungan minimal 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu terakhir.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Sleman, Aan Mukhlisoh mengatakan, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang, maka prosentase dukungan bagi calon perseorangan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 9 Kecamatan.

“Cuma untuk jumlah resminya, kami masih menunggu keputusan dari KPU RI. Kalau mengacu DPT pemilu lalu di Sleman kan ada 849.062 orang. 7,5 persen dari jumlah itu, silakan bisa bikin hitungan simulasi sendiri, boleh,” kata Aan, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga :  Berkendara Saat Hujan, Waspadai 16 Titik Genangan di Kota Yogyakarta Ini

Aan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sleman dari jalur perseorangan bisa mulai menyiapkan diri.

 

Bahkan bisa mulai mengunduh form terkait dukungan untuk kemudian melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Form dukungan bisa diunduh di website resmi KPU.

Dukungan bagi calon perseorangan ini perlu dibuktikan dengan ditandatangani pendukungnya.

Nantinya, form dukungan tersebut dilampirkan ke KPU saat agenda pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang diagendakan tanggal 5 Mei 2024 Mendatang.

Namun, sebelum itu, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Dukungan akan dicek satu persatu.

“Jika dinyatakan memenuhi syarat maka calon perseorangan bisa melanjutkan mendaftar di tanggal 27 Agustus. Pendaftaran ini juga sekaligus dibuka untuk pasangan calon dari partai politik,” kata Aan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Sleman, Huda Al Amna, mengatakan setelah calon dari perseorangan maupun dari jalur partai politik mendaftar maka tahapan berikutnya sama. Keduanya tidak dibeda-bedakan.

Baca Juga :  Misteri Terjawab!  Jaringan Rakyat Pantura Klaim Bangun Pagar Laut di Tangerang

Tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon, setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan bagi masing-masing calon.

“Penetapan pasangan calon ini di tanggal 22 September 2024. Setelah itu, tahapan berikutnya masuk ke tahap kampanye, 25 September. Kemudian pemungutan suara di tanggal 27 November 2024,” kata dia.

www.tribunnews.com