WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Benar benar bikin miris ada seorang ibu diduga tega membunuh dan membuang bayinya sendiri di toilet pabrik garmen di Wonogiri.
Si ibu yang diduga membunuh dan membuang bayinya di toilet pabrik garmen Wonogiri berhasil ditangkap. Dia juga sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian dari Polres Wonogiri akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial VEP (30) warga Pacitan Jatim yang diduga meninggalkan bayi yang dilahirkannya di toilet kamar mandi sebuah pabrik garmen di Kabupaten Wonogiri, sebagai tersangka.
“Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut,” kata Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Rabu (6/3/2024)
Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (13/9/2023) di sebuah toilet pabrik garmen di Wonogiri, telah ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi terbungkus menggunakan mukena.
Bayi diletakan di atas kardus yang ada di dalam toilet/ kamar mandi wanita di pabrik tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, bayi tersebut ternyata dalam kondisi telah meninggal dunia. Dari hasil temuan bayi, kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri.
“Aparat Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan VEP yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, lamanya penetapan status tersangka kepada pelaku ini karena melihat kondisi kesehatan dan psikologis ibu bayi.
Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Polres Wonogiri. Kepada pelaku dijerat 341 KUHPidana yang isinya, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Aris Arianto