JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ogah Gunakan Hak Jawab, Menteri Bahlil Malah Adukan Narasumber Media ke Polisi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023) | tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Ogah menggunakan hak jawab yang disediakan, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia malah mengadukan narasumber Tempo ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (19/3/2024) petang.

Bahlil melaporkan narasumber Tempo, dalam berita tentang kisruh pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

Langkah Bahlil, menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, karena seorang pejabat tinggi negara melaporkan narasumber, yang dilindungi Undang-undang Pers.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menilai pelaporan Bahlil bisa membuat narasumber menjadi gamang dan takut dalam membeberkan pernyataan kritis terhadap isu sosial-politik.

Bahkan pelaporan Bahlil bisa berimbas terhadap akses publik terhadap informasi yang mendalam. Sebabnya, narasumber bakal melakukan sensor mandiri pada pernyataannya.

“Fenomena kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber sangat berbahaya bagi kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi,” katanya saat dihubungi pada Rabu ( 20/3/2024).

Adapun Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu melaporkan narasumber Tempo dengan pasal pencemaran nama baik.

Kepada awak media di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri usai menyampaikan laporan itu, Bahlil mengatakan ingin meluruskan berita yang terindikasi bahwa di Kementerian Investasi ada yang mencatut nama dia lewat proses perizinan pemulihan IUP.

Baca Juga :  Negara Bakal Sita Uang yang Berada di 5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online

Bahlil menganggap narasumber di liputan itu telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengaku dirugikan.

Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah melaporkan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama yang lain untuk dimintai keterangan polisi.

“Saya tidak mengadukan Tempo, ya. Saya mengadukan orang yang mencatut nama baik saya,” katanya.

Ade menyatakan narasumber sudah dilindungi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya mereka tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media.

Menanggapi laporan Menteri Bahlil, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan itu sebagai hak pelapor.

Namun, kata dia, pelaporan secara pidana itu bisa mengancam kebebasan pers karena menyasar para narasumber yang mengetahui informasi sebuah peristiwa.

Tempo, kata Setri, setuju menyembunyikan identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan yang dijamin oleh Undang-undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Dewan Pers yang menilai liputan tersebut juga telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tidak melanggar kode etik.

Baca Juga :  Putusan Mahkamah Rakyat: Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

Sebelumnya Bahlil sudah mengadu ke Dewan Pers. Salah satu keputusan Dewan Pers menyatakan penyembunyian identitas di dalam artikel Tempo soal dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.”

Artinya, Tempo mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber sesuai Pasal 4 ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Setri menyarankan agar Bahlil melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, yakni memberikan hak jawab untuk menjelaskan duduk soal tata kelola izin usaha pertambangan dan perkebunan.

Tempo, kata Setri, memberikan ruang yang lebar kepada Bahlil mengklarifikasi seluruh informasi dalam liputan tersebut.

“Sebelum liputan terbit, kami sudah memberikan ruang itu, namun tak dimanfaatkan oleh Menteri Bahlil,” kata Setri.

“Kini, melalui hak jawab, dia bisa memanfaatkan ruang itu kembali.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com