Beranda Daerah Wonogiri Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

Sabu
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria berikut ini bagaimana naganya bakal menjalani Lebaran di penjara.

Bagaimana tidak? Dia overkendel alias terlalu berani bin kewanen bermain barang haram jenis sabu di Wonogiri.

Si pria itu lahirnya ditangkap petugas Polres Wonogiri beserta sejumlah barang bukti. Lantas dia ditahan di jeruji Mapolres Wonogiri.

Si pria itu berinisial NH (37) warga Laweyan Solo. Dia diamankan beserta barang bukti sabu seberat 11,17 gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo membeberkan penangkapan NH berawal dari informasi masyarakat. Intinya ada indikasi transaksi narkoba di jalan sebelah barat Gudangseng, Kelurahan Giritirto Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 22.45 WIB. Lalu anggota berhasil mengamankan NH di lokasi yang tersebut ketika hendak mengambil paket sabu,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Judi Online dan Beda Pilihan Politik Jadi Pemicu Perceraian, Jumlahnya Meningkat 4 Kali Lipat

Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 2,9 gram dari tangan NH.

Tidak berhenti sampai disitu dari interogasi petugas, NH mengakui masih menyimpan 15 paket sabu di kamar kos yang terletak di Serengan Solo.

Atas pengakuan tersebut tim berangkat bersama NH ke tempat kosnya. Dari sana anggota mengamankan 15 paket sabu seberat 8,27 gram, timbangan, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca dan gunting serta empat buah sedotan.

“Saat ini NH dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ciptakan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah untuk Lingkungan Bersih

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada NH. Aris Arianto