
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaku pembunuhan terhadap Wahyu Dian Silviani,
Dosen UIN Raden Mas Said Solo, Dwi Feriyanto akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) kemarin dengan Hakim Ketua, Deni Indrayana.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Deni Indrayana.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa , Sahid Mubarok menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto meminta banding atas vonis yang dijatuhkan tersebut.
“Menyatakan banding tadi, kami hanya mendampingi proses di tingkatkan Pengadilan Negeri Sukoharjo,” jelasnya.
Dwi menjelaskan, biasanya proses banding diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis. Menurutnya, terdakwa Dwi Feriyanto keberatan atas vonis penjara seumur hidup itu.
“Iya betul (keberatan). Dari terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














