SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian pompa dinamo mesin pompa air PWS di enam kecamatan di Kabupaten Sragen.
Kedua pelaku berinisial AM (35) dan S (60), keduanya warga Sambungmacan, Sragen, ditangkap setelah aksinya mencuri di area persawahan Dukuh Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen, terungkap.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan penangkapan dua tersangka yang telah beraksi di 6 kecamatan di Kabupaten Sragen tersebut.
AKP Wikan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan pencurian mesin pompa air PWS 605 di Karangmalang milik kelompok tani Pamardi Tani Kedungwaduk yang terjadi pada 4 Maret 2024. Petugas Opsnal kemudian menyelidiki identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman oleh tim penyidik Sat Reskrim, terungkap bahwa kedua pelaku telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di 6 kecamatan, yaitu:
- Desa Kedungwaduk, Karangmalang (1 kali)
- Kecamatan Tanon (7 kali)
- Kecamatan Miri (1 kali)
- Kecamatan Kalijambe (4 kali)
- Kecamatan Sidoharjo (1 kali)
- Kecamatan Plupuh (2 kali)
“Identitas pelaku berhasil diungkap oleh tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim. Dari penyelidikan tersebut, tim berhasil menangkap dua orang tersangka. Dari hasil pendalaman yang dilakukan petugas, berhasil diungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya di 6 kecamatan di Kabupaten Sragen dengan total 16 TKP,” beber AKP Wikan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.