Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Nisan Grand Livina, Tersangka Sempat Menjual...

Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Nisan Grand Livina, Tersangka Sempat Menjual Hasil Curian Seharga Rp 30 Juta Rupiah

Pencurian mobil Nisan Grand Livina AD 8987 CK dilakukan oleh Putut Bayu Laksono (23) warga Dukuh Parenan 1, Rt.03/001, Desa Setono, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polres Sragen melalui Tim Macan Putih berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah mobil. Dalam Aksinya, pelaku terbilang sangat nekat dengan mengambil mobil yang terparkir di garasi halaman rumah korban seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Idha Sulistyani, (44) warga kecamatan Sragen pada Selasa (12/3/2024).

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pelaku pencurian mobil Nisan Grand Livina AD 8987 CK dilakukan oleh Putut Bayu Laksono (23) warga Dukuh Parenan 1, Rt.03/001, Desa Setono, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang kesehariannya tinggal di jalan Tentara Pelajar No. 09. Sragen Manggis, Kelurahan Sragen wetan, Kecamatan Sragen.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Sragen Manggis, Kelurahan Sragen Wetan. Kemudian seolah-olah bertamu dan tanya alamat seseorang pada anak korban yang kebetulan sendirian di rumah.

Kemudian saat anak korban masuk ke dalam rumah, Palaku mengambil kecempatan dengan meraih kunci kontak mobil yang berada di meja Tamu. Lalu membawa kabur Nisan Grand Livina yang di parkir di garasi rumah korban.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, 6 Kecamatan di Sragen Terendam Banjir Luapan Sungai Bengawan Solo, Berikut Daftarnya

Selang berapa waktu, Suami korban yang pulang dari bepergian, sesampainya di rumah menanyakan pada korban terkait mobil yang di parkir tidak ada. Korban yang juga pulang dari bepergian menjawab tidak tahu. Kemudian menanyakan pada anak mereka.

Mereka mendengar mobil yang keluar dari garasi, Namun dikira yang membawa adalah bapaknya. Kemudian pelapor menyadari bahwa mobil tersebut telah di curi oleh orang tidak di kenal. Korban bergegas melapor ke Polres Sragen. Kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Terkait kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan setelah menerima laporan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya Unit Resmob Polres Sragen Penyelidikan dan analisa CCTV di sekitar rumah korban. Akhirnya pada Rabu (13/3/2024) Pukul 14:30 WIB berhasil menangkap pelaku pencurian mobil grand Livina di Sragen.

”Iya kami melakukan penyelidikan bersama korban juga. Pada saat itu korban juga menyebarkan melalui media sosial. Selang sehari, pelaku diketahui keberadaannya,” kata AKP Wikan Srikadiyono, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga :  Tembok Pasar Hewan Sumberlawang Sragen Ambruk Gara-gara Hujan Deras Disertai Angin Kencang

AKP Wikan Srikadiyono juga mengatakan pelaku saat membawa mobil pulang ke rumah beralasan pada keluarganya telah membeli dari seseorang mobil tersebut seharga Rp 30 juta. Namun istri pelaku yang sempat melihat informasi di media sosial tidak percaya. Lantas meminta pelaku untuk segera mengembalikan.

”Pelaku baru kali ini melakukan aksi kejahatan. Dari pelaporan sampai terungkap sekitar 15 jam,” bebernya.

Huri Yanto