Beranda Daerah Boyolali Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN di Boyolali

Ramadhan, Ini Jam Kerja ASN di Boyolali

Ilustrasi PNS / tempo.co

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkab Boyolali telah mengirimkan surat edaran penetapan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah. Terdapat perubahan jam masuk, waktu istirahat maupun jam pulang.

Menurut Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, penetapan jam kerja pada Ramadhan di lingkungan Pemkab telah diatur dalam SE No 000.8/0487/1.8/2024. Aturan tersebut didasarkan pada Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

“Ini berlaku bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja maupun enam hari kerja,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Dijelaskan, bagi OPD dengan sistem lima hari kerja jam masuk kantor mulai pukul 08.00. Sedangkan pada hari biasa sebelum Ramadhan pukul 07.15. Pada Senin sampai Kamis, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-15.00.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Nogosari  Boyolali Gelar Aksi Tolak Pindah Pasar

Sedangkan waktu istirahat siang selama 30 menit mulai pukul 12.00 – 12.30. Khusus Jumat, jam kerja dari pukul 08.00 – 15.30. “Kenapa kok malah lebih sore? Karena jam istirahatnya juga lebih lama, satu jam dari pukul 12.00-13.00,” katanya.

Sedangkan jam kerja OPD yang memberlakukan enam hari kerja berbeda. Khusus hari Senin sampai Kamis, jam kerja yang berlaku dari pukul 08.00-14.00 dengan jam istirahat mulai 12.00-12.30. Lalu pada Jumat, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00 – 14.30.

“Untuk Jumat, jam istirahat pukul 12.00-13.00,” katanya.

Sedangkan pada Sabtu, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-13.00 tanpa ada jam istirahat. Selain itu, meski Ramadhan, pihaknya minta agar koordinator wilayah tetap melaksanakan apel pagi seperti biasa. Waskita