SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ribuan kader PDIP dari Kecamatan Weru dan Mojolaban menggeruduk kantor KPU Sukoharjo, Senin (18/3/2024).
Ribuan kader tersebut menyuarakan agar tetap melantik Tiwi dan Ngadiyanto sebagai caleg terpilih dengan suara terbanyak di Sukoharjo.
“KPU gak usah takut! Tetapkan sesuai suara terbanyak. Kami di belakang KPU Sukoharjo. Tiwi dilantik, Ngadiyanto dilantik. Sudah berdarah-darah, biayanya banyak ga dilantik, partainya yang ga jelas. Jangan khianati suara kami,” ujar Ketua Ranting PDIP Desa Karangtengah Didik Rudiyanto.
Ditemui usai melakukan audiensi dengan Ketua dan komisioner KPU Sukoharjo, Didik menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPU untuk memberi support dan dukungan kepada KPU Sukoharjo. Dirinya mendesak KPU agar tetap memberlakukan mekanisme dan aturan yang ada.
“Bahwasanya mekanisme yang dipakai PKPU nomor 6 tahun 2024 dan sesuai putusan MK proporsional terbuka. Penentuan caleg terpilih adalah suara terbanyak dan KPU sepakat ini tinggal menunggu rekomendasi dari KPU Pusat,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menjelaskan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi sudah selesai di tingkat Kabupaten. Dimana saat ini tengah menunggu juknis dari KPU RI untuk penetapan anggota legislatif.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan problem mereka yang konon suara terbanyak akan digeser, dan kami tetap menyampaikan kepada mereka bahwa nanti penetapan calon terpilih memang sesuai dengan aturan perundangan yang kami miliki,” ujarnya.
Menurut Syakbani, terdapat empat kriteria jika partai menggagalkan calon terpilih. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Parpol, dan bermasalah dengan hukum.
“Kalau saat ini kami belum bisa menentukan apakah kedua caleg tersebut masuk empat kriteria itu, karena rapat pleno caleg terpilih belum ditentukan dan masih menunggu putusan MK,” pungkasnya. Ando