SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seluruh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di tingkat kecamatan.
Hal yang sama dilakukan untuk berita acara rekapitulasi di tingkat kota.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Solo, Her Suprabu mengatakan, adanya saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 sesuai dengan instruksi dari DPP PDIP.
“Semua saksi dari PDIP tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilpres di tingkat kecamatan. Di tingkat kota juga. Namun saksi tidak tanda tangan hanya untuk Pilpres,” ujarnya, Sabtu (2/3/2024).
Sementara itu, hal sama dilakukan saksi dari Partai Nasdem. Sekretaris DPD Partai Nasdem Solo Pata Hindra menuturkan, saksi dari Partai Nasdem tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan beberapa alasan.
“Yang pertama karena data TPS dalam Sirekap tidak lengkap. Kemudian kotak suara terlalu lama menginap di PPK. Selain itu, undangan saksi dua orang namun panel ada empat sampai enam. Ini beberapa alasan saksi Nasdem di kecamatan tidak tanda tangan,” terangnya.
Terkait itu, Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto membenarkan adanya sejumlah saksi Parpol yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres di tingkat kecamatan. Kendati demikian, Bambang menekankan hal itu tidak masalah karena merupakan hak mereka.
“Tidak apa-apa mereka hanya tidak tandatangan tapi tetap menerima hasil dan ada foto, tanda terima dokumen,” tandasnya. Prihatsari