Beranda Umum Nasional Untuk Kedua Kalinya, Kelompok Sipil Layangkan Somasi ke Jokowi atas Rusaknya Demokrasi

Untuk Kedua Kalinya, Kelompok Sipil Layangkan Somasi ke Jokowi atas Rusaknya Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil melakukan pengantaran somasi kedua untuk Presiden Jokowi melalui Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, Kamis (7/3/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinilai makin sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, Koalisi Masyarakat Sipil kembali mensomasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk diketahui, kelompok tersebut mencakup 41 organisasi dan 10 individu, termasuk Lokataru Foundation dan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Mereka mengirimkan surat somasi ke Gedung Kementerian Sekretariat Negara.

Pengiriman surat tersebut diwakili oleh Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, Kamis (7/3/2024) siang. Koalisi ini memberi tempo tujuh hari bagi Istana untuk menanggapi somasi tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah presiden masih punya itikad, masih punya etika dalam menjalankan kepemimpinan dan juga etika moral berbangsa dan bernegara,” kata Dimas ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dimas menjelaskan, ada tiga poin yang hendak disampaikan pihaknya. Pertama, keberpihakan dalam pemilu.

Baca Juga :  Hujan Ekstrem Picu Longsor Beruntun di Bandung Barat, Akses Warga Terputus

Kedua, peran presiden yang minim dalam mencegah pola kepemimpinan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketiga, Jokowi dianggap tidak mampu untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Sebagai informasi, somasi yang dilayangkan tersebut merupakan  yang kedua setelah somasi pertama dilayangkan pada 9 Februari 2023 lalu.

Jokowi saat itu didesak atas rangkaian peristiwa kecurangan serta ketidaknetralan yang terus terjadi. Berbagai perbuatan presiden dianggap bahkan menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana tidak menjawab segera pesan yang dikirim Tempo pada Kamis (7//3/2024)  siang yang dilayangkan oleh Koalisi Sipil.

Koalisi melihat somasi itu sebagai salah satu upaya yang akan dikaji kembali apakah kemungkinan ada probabilitas dalam upayakan proses hukum selanjutnya. Beberapa upaya itu seperti gugatan administrasi melalui Ombudsman, PTUN, serta melalui cara-cara perdata.

Baca Juga :  Semeru Diguyur Hujan Lebat, BMKG Minta Warga Menjauhi Sungai dan Area Longsor

“Ini setidaknya  bisa kami lakukan sebagai langkah korektif atau langkah check and balance,” kata Dimas.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.