Beranda Daerah Solo 47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak...

47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

Sebanyak 47 calon legislatif (Caleg) PDIP dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang tergabung dalam Banteng Soca Ludira terdampak sistem komandante. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 47 calon legislatif (Caleg) PDIP dari berbagai daerah di Jawa Tengah yang tergabung dalam Banteng Soca Ludira terdampak sistem komandante.

Ketua Banteng Soca Ludira, Yudi Kurniawan menerangkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya mendesak DPP PDIP bertindak tegas agar mereka tidak terdampak sistem komandante.

Menurut penafsiran Yudi dan para caleg, sistem komandante yang berpijak pada PP nomor 1 tahun 2023 itu harusnya gugur dengan dikeluarkannya PP nomor 3 tahun 2024 terkait pelantikan caleg terpilih di Pileg 2024 lalu.

“Setahu saya kalau memang aturan PP DPD 01 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dilakukan mulai tanggal 15 juni 2023. Setelah kemaren diterbitkan PP DPP 03 tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh ibu Ketum partai Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tertanggal 17 april di situ sudah jelas untuk PP 01 DPD itu sudah tidak berlaku,” ungkap Yudi di Hotel Adiwangsa Solo, Sabtu (20/04/2024).

Baca Juga :  UMS Siap Perkuat Jaringan dan Perluas Kolaborasi di Tingkat Global

“Karena jelas di pasal 25 DPP 03 itu juga dijelaskan bahwa setelah ditetapkan PP 03 ini berarti peraturan sebelumnya itu sudah tidak berlaku,” lanjutnya.

Yudi juga tidak memungkiri ada sejumlah poin yang menjadi perdebatan dari aturan yang ditetapkan oleh DPP tersebut.

“Ada beberapa poin yg didebatkan salah satu pp 3 2024 khususnya di poin B itu secara tegas yg dilantik yg memiliki suara terbanyak,” kata dia.

Namun demikian, menurut para caleg tersebut seharusnya yang dilantik adalah caleg dengan suara terbanyak.

“Kalau itu nanti kita nunggu keputusan DPP, artinya kita di sini sebagai caleg korban komandante Jawa Tengah. Artinya pemberlakuan pp 01 DPD itu juga memang kita tahu isinya. Artinya kita memahami dan mengerti tetapi setelah muncul pp 3 DPP ini kan berarti itu semua sudah dicabut. Jadi yang diberlakukan itu pp 03 dpp 2024. Di situ jelas adalah suara terbanyak yang dilantik,” sambungnya.

Baca Juga :  Wapres Gibran Kunjungi Gor Indoor Manahan, Pemkot Solo Minta Tambahan Anggaran

Puluhan caleg dari 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah tersebut menegaskan bakal memperjuangkan hak mereka sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak untuk bisa lolos ke dewan legislatif.

“Kalau mendesak sih kita tetap akan berjuang untuk memperjuangkan hak kita seperti aturan KPU bahwa suara terbanyak yang akan dilantik,” tandasnya. Ando