JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Anggota Tim Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024) | tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pengajuan diri Megawati Soekarnoputri sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai tidak tepat.

Penilaian itu disampaikan oleh anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

Menurut Otto, Amicus Curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara. Karena itulah, menurut dia, Amicus Curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.

Dalam konteks ini, jelas Otto, Megawati Soekarnoputri merupakan bagian dari pihak berperkara, dalam hal ini pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.

Sebagaimana diketahui, Megawati Soekarnoputri merupakan Ketum PDIP, pengusung capres-cawapres Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

“Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae,” kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga :  Kawal Putusan MK Mengenai Revisi UU Pilkada, Presiden Jokowi Selalu disalahkan Masyarakat

Otto hasibuan menegaskan, siapapun bisa mengajukan Amicus Curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan, tapi tidak untuk Megawati.

“Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.

Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah Amicus Curiae Megawati diterima atau tidak tergantung MK.

Diketahui, Megawati menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada hari ini. Penyerahan itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto didampingi Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, dan Ronny Talapessy.

Baca Juga :  Tak Jadi Anies, Pramono Anung Jadi Andalan PDIP di Pilgub Jakarta, ย Seberapa Peluang Menang Lawan Ridwan Kamil?

Hasto mengatakan, Megawati mengajukan Amicus Curiae dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.

Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati melalui tulisan tangan berwarna merah.

“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” kata Hasto membacakan dokumen Amicus Curiae itu di Gedung MK, Selasa (16/4/2024).

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com