Beranda Nasional Jogja Gegara Gelapkan Sertifikat Tanah, Perangkat Desa di Sleman Masuk Bui

Gegara Gelapkan Sertifikat Tanah, Perangkat Desa di Sleman Masuk Bui

Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Lindawati Wulandari menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman, Kamis (4/4/2024) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegara menggelapkan sertifikat tanah milik kakaknya dan menggadaikannya, seorang perangkat desa di Kabupaten Sleman, DIY berinisial RSW (48) dibekuk polisi.

Dalam aksinya, pelaku membuat surat kuasa palsu lalu mengambil sertifikat tanah milik kakaknya dalam program PTSL.

Kemudian, sertifikat tersebut digadaikan puluhan juta rupiah tanpa sepengetahuan korban. Atas ulahnya, pelaku kini mendekam di tahanan.

Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan awal mula kejadian perkara ini terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Pelaku menggunakan surat kuasa yang ditandatangani sendiri untuk mengambil sertifikat program PTSL milik korban, ROW tanpa izin.

Sertifikat tersebut lalu digadaikan. Sedangkan pihak korban yang merasa belum menerima sertifikat datang ke BPN Sleman untuk mengecek dan ternyata sertifikatnya sudah diambil orang lain.

“Pelaku ini perangkat desa di Sleman. Hubungan antara pelaku dan korban ini saudara kandung, kakak- beradik. Pelaku mengambil sertifikat menggunakan surat kuasa yang ditandatangani sendiri lalu digadaikan 30 juta. Uangnya digunakan untuk biaya hidup,” kata Eko, didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Lindawati Wulandari, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga :  Hilang Sejak Selasa, Nelayan Pantai Nguluran Ditemukan Meninggal Dunia di Tengah Laut

 

Kasus penggelapan sertifikat ini sebenarnya sudah pernah di mediasi di Kalurahan.

Saat itu, antara korban dan pelaku dihadirkan. Pelaku mengakui jika telah mengambil sertifikat milik kakaknya dan menggadaikannya ke orang lain tanpa sepengetahuan korban. Pelaku kemudian ditunggu untuk mengembalikan sertifikat tersebut.

Namun ditunggu lama tak kunjung diberikan. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa penggelapan sertifikat tersebut kepada pihak berwajib.

“Karena korban ini merasa tidak kuat lagi dengan ulah adiknya. Sertifikat tidak dikembalikan. Baru setelah ada laporan, dan kami lakukan pemeriksaan, tersangka ini mengembalikan sertifikat. Namun proses hukum sudah berjalan,” kata dia.

Pelaku ditahan di rutan Polresta Sleman sejak Kamis, 22 Februari 2024. Ia disangka telah melanggar pasal 372 Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Di hadapan petugas, pelaku RSW beralasan pengambilan sertifikat yang dilakukan dirinya sudah berdasarkan hasil komunikasi dengan korban, yang merupakan kakak kandungnya sendiri.

Bahkan berembug juga dengan keluarga. Saat itu, kata dia, kakaknya belum bisa mengambil sertifikat sehingga dirinya membuat surat kuasa untuk mengambil sertifikat tersebut.

Baca Juga :  20 Warga Bantul Ngadu ke Dinsos karena Bansos Diputus akibat Dugaan Judi Online

“Pemilik, yang atas nama sertifikat mengetahui. Saya ini dua bersaudara, saya sama kakak. Kami sudah berembug dengan ibu. Ada kesepakatan pengambilan. Cuma kakak saya pengen segera diambil sertifikatnya (setelah digadaikan) tapi saya belum punya uang. Setelah saya punya uang dan mau mengambil. Tapi kakak saya berubah pikiran sehingga membuat laporan (polisi) dan saya berada di sini,” ujarnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.