JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, beri keterangan pers terkait putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK), di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) | tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD legawa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 untuk seluruhnya.

Selanjutnya, Mahfud mengucapakan terima kasih kepada seluruh pendukungnya setelah gugatannya bersama calon presiden Ganjar Pranowo ditolak MK.

“Kepada para pendukung, saya tentu mengucapkan terima kasih,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap berjuang sesuai dengan porsinya.

“Tujuannya, menjaga negara ini agar negara ini berjalan dengan baik, rakyat tidak dibuat sengsara, apalagi situasi sekarang tidak mudah,” ujarnya.

Baca Juga :  Surakarta Raih Dua Medali Perunggu di Porwanas XIV 2024, Sejarah Baru bagi PWI Surakarta

Dia meminta pendukungnya menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya dan mendorong penegakan hukum.

“Karena kalau hukum tidak baik, maka akan semakin hancur. Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban, kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita,” ucap Mahfud.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kekalahan capres-cawapres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD pasangan pada Pilpres 2024 sebagaimana rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), diperkuat dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kedua paslon tersebut pada hari ini.

Baca Juga :  Surya Paloh Singgung Ada Pihak yang Mensiasati UU, Sindir Jokowi?

Dari dua gugatan itu, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Mahfud mengatakan, keputusan tersebut diterima demi keadaban hukum.

Keadaban hukum yang dimaksud adalah para pihak yang mengajukan sengketa bersikap sportif terhadap putusan hakim.

Mahfud juga menegaskan tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan perihal sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut, kata dia, karena keputusan tentang sengketa hasil pilpres harus melalui MK.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com