JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pilpres 2024 terkesan sangat fenomenal dan berbeda dari Pilpres tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana tidak? Baru kali ini, sidang sengketa Pilpres banjir dengan permohonan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan).
Bahkan, sampai dengan tiga hari menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan sidang, yakni pada Senin (22/4/2024), ternyata masih berdatangan Amicus Curiae dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu yang mengajukan amicus curiae adalah Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98.
Tiga orang perwakilan Barikade 98 mendatangi Gedung MK II di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 10.40 WIB.
Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan mengatakan anggota organisasinya adalah aktivis lintas generasi yang didominasi oleh aktivis 98.
Para aktivis tersebut, kata dia, turut melakukan perubahan pada era ’98 dengan menumbangkan rezim otoritarianisme Orde Baru.
“Tentu kami ingin menjaga agenda-agenda reformasi–yang paling sulit ditegakkan sejauh ini memang supremasi hukum–oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan,” ujar Hengki usai menyerahkan amicus curiae.
Hengki menuturkan, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU tidak akan terjadi jika tidak ada kecurangan maupun hal-hal yang mengganggu proses demokrasi.
Oleh sebab itu, kata Hengki, Barikade 98 mendukung para hakim konstitusi untuk memutus PHPU Pilpres seadil-adilnya.
“Kami sih berharap–karena prosesnya jelas-jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan–tentu harus ada PSU (pemungutan suara ulang),” ucap Hengki.
Sebelum Barikade 98, sekitar pukul 09.15 WIB, sejumlah pria berbusana muslim dan berpeci mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan amicus curiae. Mereka tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (Auma) dan Front Persaudaraan Islam (FPI).
“Jadi, ada dua amicus curiae yang kami kirimkan hari ini. Yang pertama oleh Aliansi Ulama Madura, yang kedua oleh FPI seluruh Indonesia, tadi sudah kami serahkan bersama,” kata salah satu perwakilan, Dhimam Abror.
Perwakilan ulama lainnya, Jafar Sodiq, menuding bahwa Pemilu 2024 adalah yang terparah. Oleh sebab itu, kata dia, para ulama menolak segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Yang kedua adalah meminta kepada MK untuk dilakukan PSU (pemilihan suara ulang) dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 (Prabowo-Gibran),” ucap Jafar.
Selain itu, pihaknya meminta DPR RI untuk mengusut kecurangan-kecurangan melalui penggunaan hak angket.
“Yang terakhir, semoga para hakim kita, delapan orang, diberikan taufiq hidayah kekuatan untuk memutuskan yang seadil-adilnya,” kata Jafar.
Meski begitu, MK telah menyatakan hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh para hakim. Sebab, ke-14 dokumen sahabat pengadilan itu masuk sebelum tenggat waktu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pada Kamis (18/4/2024).