Beranda Umum Nasional Isu Penggabungan KPK dan Ombudsman Kian Menguat, Upaya Amputasi KPK?

Isu Penggabungan KPK dan Ombudsman Kian Menguat, Upaya Amputasi KPK?

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Semakin hari,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah berada dalam posisi  antara dibutuhkan  dan tidak.

Kabar itu makin menguat dengan adanya informasi yang ditangkap oleh  Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Ia mengaku mendengar kabar bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (Bappenas) sedang membahas peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman.

Lembaga peleburan itu, kata Kurnia, nantinya hanya fokus pada bidang pencegahan.

“Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail,” ujar Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/4/2024).

Kurnia mengatakan, apabila kabar itu benar, diduga ada skenario besar untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut

“Kalau benar adanya, penting untuk dikritisi ide itu. Banyak masalah bahkan pimpinan KPK mengakui ada pelemahan pemberantasan korupsi hari ini, jadi kalau kesimpulannya adalah KPK menjadi pencegahan saja itu solusi yang keliru. Atau mungkin kita bisa membacanya apakah memang ada skenario besar untuk membuat  KPK seperti itu,” kata Kurnia.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko membantah isu itu. Menurut Bogar, Bappenas tidak pernah membahas peleburan tersebut.

Baca Juga :  Motor Diblayer-blayer Sak Pole Saat Konvoi, Puluhan Pendekar Silat di Blitar Diciduk Polisi

“Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Bogat dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Muhammad Najih mengaku belum mengetahui isu peleburan Ombudsman dengan KPK. Ombudsman juga belum pernah diajak berdiskusi mengenai rencana menghilangkan fungsi penindakan KPK tersebut.

“Belum pernah ada pihak-pihak yang mengajak membahas hal tersebut,” kata Najih saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Ia mengatakan, Ombudsman saat ini masih bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Tugas itu dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Atas isu tersebut, Ombudsman mendukung dan menghormati politik hukum yang menjadi kewenangan badan pembuat undang-undang. Ombudsman mendukung tiap upaya pencegahan maladministrasi dan pencegahan korupsi.

“Ombudsman menghormati tiap upaya perbaikan melalui regulasi dan program-program terkait,” kata Najih.

Najih menambahkan, isu peleburan tersebut perlu diapresiasi. Namun, dalam konteks pengembangan pengetahuan dan pembentukan politik hukum yang berkemajuan untuk kemaslahatan bangsa.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi itu. Namun, katanya, ada kemungkinan lembaga itu bergabung dengan Ombudsman dan fokus di pencegahan.

Baca Juga :  Noel Persilakan WNI Pergi, Mahfud MD: Itu Jawaban yang Jahat!

“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/4/2024).

Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, dalam artian undang-undang.

Sebab itu, menurut Alex, ketika masyarakat mulai acuh terhadap KPK adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi.

www.tempo.co