Beranda Nasional Jogja Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Lebaran atau Idul Fitri 1445 H sudah lewat, namun masih ada saja perusahaan di wilayah Provinsi DIY yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyebut bahwa sejauh ini masih ada aduan masuk terkait perusahaan yang belum membayarkan THR.

“Padahal ini sudah terhitung lebih dari dua pekan dari batas pembayaran, yakni 4 April 2024 lalu, aduan masih ada yang masuk,” paparnya.

Selain itu, lanjut Arya, Disnakertrans DIY mencatat masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR, ada juga yang masih berproses untuk memenuhi hak pekerjanya. Sebab itu, Arya mendorong supaya perusahaan segera menyelesaikan pembayaran THR.

“Dalam proses (penyelesaian pembayaran). Masih ada yang belum (membayar THR), dan masih ada aduan yang masuk,” kata Aria, Jumat (19/4/2024).

Arya menyebut bahwa meski masih ada aduan yang masuk melewati dua pekan batas pembayaran, namun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Hujan Angin Landa Sleman, Pohon Tumbang Ganggu Listrik dan Internet

Ia mengklaim, tingkat kepatuhan pembayaran THR pengusaha di DIY mengalami peningkatan, dibanding tahun lalu.

“Hal itu dibuktikan salah satunya data dari posko THR baik secara offline maupun secara online, jumlahnya (aduan) mengalami penurunan,” kata Aria.

Menurutnya, tahun lalu jumlahnya masih diatas 10 perusahaan, yang kemudian mendapat sanksi, rekomendasi terkait perizinan.

“(Tahun ini) jumlahnya ya dinamis, dan cenderung kecil. Kami tidak menarget angka, tapi semua bisa selesai,” ujarnya.

Kendati jumlah aduan menurun, Arya menegaskan bahwa Disnakertrans DIY akan menindaklanjuti aduan yang masuk.

“Jumlahnya dinamis, dalam pengertian setiap tahun yang masuk akan kita tindak lanjuti ada yang sudah selesai, ada yang masih proses, dinamis seperti itu. Proses-proses yang saat ini aduan tentu kita bisa tindak lanjuti, sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.

Disinggung perihal alasan perusahaan belum membayarkan THR, Arya mengungkapkan bahwa perusahaan dari berbagai sektor tersebut beralasan mengalami kesulitan keuangan.

Baca Juga :  Rehabilitasi Luweng Bintaos Rampung, Banjir Langganan Pasar Tepus Kini Teratasi

“Berbagai macam alasan, kesulitan juga sebagian. Intinya dari kami, karena itu hak pekerja, buruh, kami akan terus mengupayakan hak itu diberikan ke buruh,” ujar Aria.

Kendati demikian, Arya tidak mengungkapkan secara detail berapa jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR di tahun ini.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.