Beranda Daerah Boyolali Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang...

Miris, Anak Belasan Tahun di Boyolali Ini Kuras Perhiasan, HP dan Uang Milik Tetangganya

Ilustrasi / tribunnews

BOYOLALI,  JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pencurian ponsel dan perhiasan di Dukuh Margokaton, Desa Ngadirojo, Kecamatan Gladagsari, Boyolali berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Ampel Polres Boyolali.

Yang membuat miris, pelakunya masih di bawah umur yang juga meupakan tetangga korban.

Aksi pencurian terjadi di rumah Sunarmi pada hari Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga, antara lain satu buah HP, satu buah cincin emas dengan berat 1,290 gram, satu buah cincin emas dengan berat 1,110 gram, satu buah gelang emas seberat 4 gram dan uang tunai sebesar Rp 200.000. Total kerugian mencapai Rp 2.774.250.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi membenarkan hal tersebut.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya terungkap pelaku pencurian.

Ternyata,  pelakunya adalah WS alias GD (16) yang juga tetangga korban. Dia berstatus pelajar putus sekolah.

“Pelaku ini masih di bawah umur,  berstatus pelajar putus sekolah dan melakukan aksinya seorang diri,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga :  Debat Publik Pilkada Boyolali Jadi Ajang Agus-Fajar Beberkan Visi dan Misi

Pelaku yang masih umur belasan tahun tersebut, melakukan pencurian di dalam rumah korban dengan cara mudah, karena pintu rumah dalam keadaan terbuka,  lalu ia  mengambil barang-barang milik korban, dan kemudian kabur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu buah handphone dan beberapa perhiasan.

Menurut keterangan warga setempat, pelaku sudah meresahkan warga karena beberapa kali diketahui mengambil barang milik warga sekitar.

Terhadap pelaku,  dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Karena pelaku masih dibawah umur, maka kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim. Pelaku masih diperiksa secara intensif untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim mengaku prihatin atas peristiwa pencurian yang dilakukan anak dibawah umur tersebut.

“Sangat disayangkan jika ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Kami sebagai aparat penegak hukum  berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut agar mereka tidak terjerumus dalam kejahatan,”  katanya.

Baca Juga :  Heboh, Mayat Lansia Ditemukan di Pesawahan Desa Dlingo, Boyolali

Namun, terhadap anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak pidana, pihaknya tetap akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan dan bimbingan kepada anak tersebut, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. Waskita