
BOYOLALI,JOGLOSEMARNEWS.COM – Nekat melintas saat arus mudik, sejumlah kendaraan besar akhirnya dikandangkan oleh petugas Satlantas Polres Boyolali.
Ya, truk-truk besar itu nekat melintas di jalan arteri maupun tol tanpa izin, padahal sudah menjadi larangn sejak awal.
Penindakan tersebut sudah sesuai dengan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan sejak Jumat (5/5/2024) sampai Selasa (16/5/2024).
Sesuai dengan SKB tersebut, pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk sumbu 3 atau lebih. Berlaku juga pada mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan itu juga mulai diberlakukan di Boyolali pada Jumat pagi. Sedangkan angkutan barang yang boleh beroperasi jika mengangkut BBM atau BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Kendaraan truk yang nekat langsung dihalau petugas Satlantas Polres Boyolali. Dan langsung dibawa ke rest area.
“Mulai hari ini, SKB 3 Menteri tentang pembantasan kendaraan sumbu 3 lebih mulai berlaku. Kendaraan yang tidak mengangkut bahan pokok kita arahkan menepi istirahat di kantong parkir area Banyudono,” ujar KBO Satlantas Polres Boyolali Iptu Joko Siswanto disela penertiban.
Dijelaskan, ada tiga lokasi parkir yang dipili. Selain di Banyudono, kendaraan sumbu 3 atau lebih akan dikandangkan di kantong parkir yang telah disiapkan. Yaitu di Parkiran Sumber Perah Ampel dan Bekas Kantor Dishub Boyolali.
“Ini kami lakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama arus mudik. Sehingga arus lalu lintas pemudik bisa lebih lancar,” tegasnya. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













