Beranda Nasional Jogja Pemkab Bantul Bawa-bawa Siksa Kubur Agar Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Pemkab Bantul Bawa-bawa Siksa Kubur Agar Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

tangkapan layar | via tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM   –  Persoalan sampah di Kabupaten Bantul sampai sekarang masih belum tuntas. Hal itu membuat Pemkab Bantul membuat terobosan yang cukup unik, menggelitik dan ekstrem.

Pemkab Bantul membuat poster terkait ancaman peringatan pembuangan sampah sembarangan. Namun poster kali cukup berbeda dan sangat mencolok.

Bagaimana tidak, poster yang beredar di akun media sosial Pemkab Bantul itu bertuliskan “Masih Buang Sampah Sembarangan? Ingat Siksa Kubur”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul , Bambang Purwandi, mengatakan, poster tersebut menjadi salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Sebab, pertanggungjawaban masalah kebersihan tidak hanya ditanggung oleh Pemkab Bantul maupun Pemerintah Kalurahan, tetapi juga setiap individu masyarakat,” jelas dia kepada Tribunjogja.com , Kamis (25/4/2024).

Bahkan, disampaikannya, Nabi Muhammad pernah mengingat setiap orang untuk tetap menjaga kebersihan.

Sebagaimana ada hadis Nabi Muhammad yang berbunyi bahwa kebersihan bagian dari keimanan.

Pihaknya pun merasa heran dengan sejumlah masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :  Sumaryanto TerpilihJadi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Periode 2025-2030

Apalagi, sampah-sampah tersebut dibuang ke bahu jalur-jalur, hingga melubar ke jalur lalu lintas dan cukup menganggu akses lalu lintas.

Walau saat ini Bumi Projotamansari masih dalam kondisi darurat sampah, namun setidaknya masyarakat diharapkan tetap patuh dengan aturan yang ada.

“Tentu itu harus menjadi perhatian bagi kita semua, umat Tuhan Yang Maha Kuasa, agar sampah kita kelola, dipilih, dikurangi produksinya dan tidak membuang sembarangan,” ucap Bambang.

Dikatakannya, kondisi sampah liar pada saat ini tidak kunjung surut, bahkan rata-rata sampah liar yang terkumpul bisa mencapai 2-5 ton per hari.

“Sebelum (kondisi darurat sampah), boleh dikatakan nihil (sampah liar di sejumlah bahu jalur utamanya di wilayah perbatasan Kabupaten Bantul dengan Kota Yogyakarta),” katanya.

Kini, mau tidak mau pihaknya harus melakukan pengambilan sampah liar tersebut setiap hari Jumat dalam waktu seminggu sekali.

Baca Juga :  Pekerja di Jogja Mengeluh! UMK Yogya Naik 6,5 Persen, Tapi Harga Melambung Karena PPN Naik Jadi 12 Persen

Kendati begitu, Bambang tetap mengajak masyarakat dan seluruh lapisan stakeholder untuk tetap mendukung penuh pemberlakuan desentralisasi pengolahan sampah kepada Kabupaten/Kota di DIY sejak 15 April 2024.

“Mari, kita kelola sampah secara bertanggungjawab sebagai warga negara yang baik dan beriman kepada Tuhan,” tandas Bambang.

www.tribunnews.com