JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, meragukan independensi dua ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) | tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya tinggal menggunakan hati nurani untuk memutuskan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Billy David Nerotumilena.

Lebih lanjut ia mengatakan timnya percaya terhadap para hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan menjatuhkan putusan sengketa Pilpres 2024.

Pasalnya, menurut Billy, hakim konstitusi merupakan orang yang berintegritas dan memiliki pengalaman serta pengetahuan yang mumpuni.

“Hakim-hakim hanya perlu menggunakan hati nurani untuk mempertimbangkan dan memutuskan nantinya,” ujar Billy ketika dihubungi, Minggu (14/4/2024).

Baca Juga :  Perkuat Distribusi dan Produksi Tingkatkan Market Share, BLESCON Gerak Cepat Ekspansi ke Banjarnegara

Menurut dia, dengan berbagai keterangan saksi dan argumen ilmiah para ahli yang telah dihadirkan dapat memperkuat dalil-dalil dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Petitum yang kami ajukan juga rasional,” tuturnya.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir juga mengatakan hal serupa. Dia menilai para hakim yang menangani sengketa pilpres 2024 memiliki integritas.

“Kita bisa liat dari track record putusan-putusan sebelumnya,” kata dia ketika dihubungi terpisah.

Dia kemudian menyoroti para hakim yang sebelumnya menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

“Artinya kalau kita mempermasalahkan soal Gibran, harusnya konsisten mereka pendapatnya. Kok orangnya sama dengan masalah yang sama nanti (hasilnya) berbeda-beda,” kata dia.

Baca Juga :  Survei Pilgub Jateng,  Nama Ahmad Luthfi Berkibar, Kaesang Jeblok di 0,7

“Karena kami yakin mereka punya idealisme itu, tinggal (mereka) keberanian punya atau tidak.”

Diketahui, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Sebelum membacakan putusannya pada Senin (22/4/2024) mendatang, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada 16 April 2024.

Sementara untuk saat ini, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com