Beranda Umum Nasional Refly Harun Ragukan Independensi Sosok 2 Ahli Prabowo-Gibran, Ini Profilnya

Refly Harun Ragukan Independensi Sosok 2 Ahli Prabowo-Gibran, Ini Profilnya

Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, meragukan independensi dua ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) | tribunnews

JAKARTA,  JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Dari sekian ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran, ada dua sosok yang diragukan independensinya. Keduanya adalah Margarito Kamis dan Hasan Nasbi.

Penilaian itu dilontarka oleh anggota Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Untuk diketahui, Margarito Kamis  adalah pakar hukum tata negara, sementara  Hasan Nasbi merupakan pendiri lembaga Cyrus Network

“Kami juga menyampaikan satu catatan dan keberatan, terhadap dua orang sekaligus. Kepada sahabat saya Margarito Kamis dan kepada sahabat saya Hasan Nasbi,” kata Refly, Kamis, dilansir YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Pasalnya, kedua orang tersebut sering kali tampil di televisi sebagai wakil dari Prabowo-Gibran.

“Karena yang saya tahu, beliau ini berdua ini sering kali tampil di televisi mewakili 02, bahkan pada acara terakhir saya dengan saudara Margarito Kamis, dia mengatakan bagian dari Prabowo, paling tidak pendukung Prabowo,” tuturnya.

Ketua MK, Suhartoyo, lantas berusaha memastikan siapa dua ahli yang dimaksud oleh Refly itu.

“Yang mana yang Pak Refly sampaikan, yang mana namanya?” tanya Suhartoyo.

Refly kemudian menegaskan bahwa Margarito dan Hasan sering berhadap-hadapan dengannya di acara televisi.

“Margarito Kamis dan Hasan Nasbi. Karena dua-duanya sering sekali mewakili 02 dalam perdebatan di televisi dan juga sering juga berhadapan dengan saya. Jadi, kami meragukan juga independensinya untuk menyampaikan keterangan ahli,” ujarnya.

Lantas seperti apa sosok Margarito Kamis dan Hasan Nasbi itu? Berikut profil singkatnya.

  1. Margarito Kamis

Margarito Kamis pernah adalah seorang pakar hukum tata negara. Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.

Kemudian, Margarito melanjutkan studinya ke Universitas Hasanuddin, dan gelar doktor ia peroleh di Universitas Indonesia. Ia sendiri pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara dari 2006 hingga 2007.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Margarito juga terdaftar sebagai salah satu staf pengajar di almamaternya, yaitu Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate.

Selain itu, ia pernah ikut serta dalam mempersiapkan Panitia Seleksi Komisioner KPK di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dan menjadi anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007 dan 2008.

Ketika berdialog dalam acara yang dipandu Karni Ilyas, Margarito Kamis dengan tegas mengatakan bahwa suka atau tidak suka, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sah secara hukum.

Sementara itu, pada sidang kali ini, menilai MK tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran karena tuntutan itu tidak berdasar.

Ia menyebut pencalonan Prabowo-Gibran tidak dapat didiskualifikasi karena KPU belum mengubah aturan pencalonan seusai putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Pasalnya, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 secara otomatis mengubah Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

Margarito mencontohkan, MK juga pernah memutuskan agar KTP bisa menjadi syarat pemilih untuk mencoblos dan KPU langsung menerapkan putusan itu tanpa mengubah aturan.

Menurutnya, mesti ada bukti konkret untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 itu dengan alasan kecurangan, meski MK juga pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan serupa.

“Satu pilkada, dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1, tipeks, dobel, tipeks, dobel, tipeks, sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan,” kata Margarito dalam sidang, Kamis.

Menurutnya, jika merujuk kasus tersebut, logis apabila MK memutuskan mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan berbuat curang.

“Jadi tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Saya selalu mengatakan, hukum tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka, hukum memaksa kita untuk objektif, sebab kalau suka tidak suka, rusak,” tuturnya.

Baca Juga :  Dukungan Anies, Amunisi Baru Pramono-Rano Menuju Jakarta 2024

 

  1. Hasan Nasbi

Hasan Nasbi merupakan pendiri lembaga survei Cyrus Network.

Hasan berasal dari Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar) dan lahir pada 1979.

Sebelum mendirikan Cyrus Network, Hasan berkecimpung di dunia media. Ia sempat menjadi wartawan Kompas pada 2005-2006.

Kariernya berlanjut dengan bergabung dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia sebagai peneliti dari tahun 2006 hingga 2008.

Nama Hasan Nasbi makin mentereng sejak ia menjadi pendukung fanatik pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama saat Pilgub DKI Jakarta 2012.

Prabowo pun mengajak Hasan Nasbi untuk bergabung dalam timnya, membantu memenangkannya pada Pilpres 2024. Di tim tersebut, ia memegang posisi sebagai Koordinator Laskar Posko Pemilih Prabowo-Gibran (Kopi Pagi).

Prabowo menyebut Hasan Nasbi sebagai sosok penting di balik kesuksesan Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden pada periode sebelumnya.

“Terima kasih karena sekarang Anda berjuang bersama saya,” ucap Prabowo di hadapan 10.000 relawan Kopi Pagi saat melakukan konsolidasi di Sentul International Convention Center (SICC) di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/12/2023), dilansir BangkaPos.com.

“Pada 2019, saudara berada di seberang dan saya kalah. Maka dari itu, saya buru-buru ajak beliau ikut saya.”

www.tribunnews.com