JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para mafia Pemilihan Umum (Pemilu) diyakini tidak akan bisa membeli putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantaran itulah, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), Usamah Abdul Aziz, optimistis MK akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024.
“Para mafia pemilu mungkin bisa membeli dan mempengaruhi jutaan suara rakyat, tapi kami percaya, mereka tak akan bisa membeli putusan MK,” ujar Usamah ketika dihubungi, Minggu (14/4/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, tim dari pasangan nomor urut 01 itu yakin para majelis hakim akan menjaga marwahnya sebagai mahkamah konstitusi.
“Kami percaya para hakim MK akan menjaga marwah, mereka adalah hakim yang berintegritas dan insyaallah akan berlaku adil,” kata dia.
Karena itu, kubu 01 yakin tuntutan yang mereka ajukan akan dikabulkan MK.
“(Kami) 01 optimis, dengan sudah dijabarkanya banyak bukti dan para saksi dalam sidang, tuntutan kami akan dikabulkan dan demokrasi kita bisa diselamatkan lewat ketukan palu MK,” tuturnya.
Adapun MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin (22/4/2024), MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada 16 April 2024.
Sementara untuk saat ini, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.
Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024.
Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.
Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua.
Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.
Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.