SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat pemuda diamankan oleh tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja di lokasi samping toko Meteor Sragen Kulon pada Minggu dini hari. Kejadian ini dipicu oleh perbedaan perguruan silat antara pelaku dan korban, pada Minggu, (28/4/2024) dini hari.
Dari rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWAS.COM, Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiono, menjelaskan bahwa penganiayaan itu dipicu karena perbedaan perguruan silat antara pelaku dengan korban. Kedua korban, Bagus Jumanto (15) dan Firman Arifani (17), dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah lebih banyak. Akibatnya, Korban mengalami luka parah dan harus dirawat di RSUD Dr Soehadi Priyonegoro Sragen.
” Untuk saat ini korban masih dirawat di RSUD Dr Soehadi Priyonegoro Sragen karena mengalami luka di bagian kepala dan salah satu korban tidak sadarkan diri, ” ungkap AKP Wikan.
Kejadian ini bermula saat kedua korban berboncengan sepeda motor dan bertemu dengan rombongan konvoi sekitar 50 sepeda motor. Karena beda perguruan silat dengan rombongan konvoi, kedua korban dipepet dan ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya.
“Kedua korban awalnya bertemu dengan rombongan konvoi sekitar 50 sepeda motor, yang ternyata beda perguruan silat, dari situ korban kemudian dipepet dan ditendang pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya. Saat terjatuh, kemudian korban mendapatkan penganiayaan dengan menggunakan alat, diantaranya pecahan botol bir, tiga buah batu, yang telah diamankan oleh petugas Kepolisian, ” tambah Wikan.
Setelah terjatuh, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan pecahan botol bir dan tiga buah batu. Beruntung, ada warga yang mengetahui kejadian itu dan langsung melapor ke Polsek Sragen Kota. Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengevakuasi korban dan mengamankan para pelaku.
Empat pelaku yang ditangkap tim Macan Putih masing-masing berinisial RRD (23), BH (19), RB (18), dan YH (20). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. (*)