Beranda Umum Nasional Berani Lakukan Revisi UU MK, PDIP Bakal Ajukan Nota Keberatan

Berani Lakukan Revisi UU MK, PDIP Bakal Ajukan Nota Keberatan

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui di kantor, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Senada dengan kritik dari ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Fraksi PDIP siap untuk  menyampaikan nota keberatan jika revisi UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan pada Rapat Parpura mendatang.

Sikap fraksi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menyikapi sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang mengkritik revisi UU MK pada Rakernas V PDIP.

“Tentu saja kan kami minderheit nota,” ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu menegaskan pihaknya tetap tegak lurus terhadap perintah partai.

Ketika ditanya soal partai yang akan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menolak, Bambang menyebut itu urusan lain.

“Tentu lain, kalau eksekutif itu kan tegak lurusnya sama presiden, jadi beda, harus dibedakan ya,” tuturnya.

Baca Juga :  Ruang Gerak Sritex Kian Sempit, 3.000 Karyawan Dirumahkan

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengaku terkaget-kaget dengan rencana revisi UU MK.

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menilai kesepakatan untuk membahas pengubahan aturan MK ini dilaksanakan melalui proses yang tidak benar.

Megawati menyampaikan ini dalam pidato politik rapat kerja nasional atau Rakernas V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (24/5/2024).

Putri Presiden Sukarno ini mengungkit kesepakatan revisi UU MK ini dicapai saat reses dan Ketua DPR Puan Maharani sedang berada di luar negeri.

“Selain dilaksanakan tiba-tiba, dan pada masa reses, sepertinya menyembunyikan suatu kepentingan politik yang begitu besar,” kata Megawati.

Dalam pidato yang sama, Megawati memberi catatan MK sudah diintervensi kekuasaan seperti putusan 90. Pengubahan aturan MK yang dimaksud Ketum PDIP ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga :  PDIP Akhirnya Resmi Pecat Jokowi, Gibran Anaknya dan Bobby Menantunya dari Partai

“Putusan 90 menimbulkan begitu banyak antipati karena ambisi kekuasaan, sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangan,” kata Megawati.

www.tempo.co