Beranda Daerah Wonogiri Berapa Kuota Jalur Zonasi Prestasi Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua dalam...

Berapa Kuota Jalur Zonasi Prestasi Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua dalam PPDB 2024?

Suasana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu sekolah di Boyolali / Foto: Waskita

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Sebenarnya dalam PPDB 2024 ada beragam jalur penerimaan. Jalur tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau prestasi.

Khusus kuota jalur PPDB 2024 masih merujuk dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, meliputi:

1. Kuota jalur zonasi
Kuota PPDB jalur zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:

Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Kuota jalur afirmasi
Kuota PPDB untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Kuota PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Kuota jalur prestasi
Kuota PPDB jalur prestasi menyesuaikan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di setiap sekolah.

Kapasitas daya tampung sekolah berdasarkan jumlah calon peserta didik dan jumlah ruang kelas, dengan memperhitungkan jumlah penduduk usia sekolah, lulusan SD/sederajat, dan lulusan SMP/sederajat.

Khusus jalur zonasi, aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak rumah ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.

Dalam ketentuan PPDB 2024 jalur zonasi, jumlah siswa yang bisa diterima akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Mereka bahkan bisa menambah kuota lebih banyak setelah menghitung jumlah dan perkiraan siswa yang akan mendaftar.

Baca Juga :  Mengenal 7 Kebiasaan Anak Hebat, dari Bangun Pagi Beribadah Makan Sehat hingga Bermasyarakat

Penetapan jarak radius antara rumah dengan sekolah bervariasi di setiap daerah dan tidak dapat dipastikan dengan pasti. Karena mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah daerah bisa memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan radius sekolah, wilayah administrasi, atau metode lainnya.

1. Pendekatan radius sekolah
Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu di mana sekolah sebagai episentrum wilayah zonasi.

Jarak radius ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.

Hal itu membuat radius wilayah sekolah yang satu dapat berbeda dengan sekolah lainnya.

2. Pendekatan wilayah administrasi
Pendekatan ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah zonasi dengan menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu ke dalam satu wilayah zonasi.

Sama seperti pendekatan radius sekolah, pendekatan ini juga terlebih dahulu memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.

3. Metode lainnya
Pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT di mana sekolah berada sebagai satu wilayah zonasi.

Berikut beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk mendaftar jalur zonasi PPDB 2024.

1. Domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
Domisili calon peserta didik ditetapkan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.

2. Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:

Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
KK hilang atau rusak.

Baca Juga :  Kebakaran di Gunung Wijil Kaliancar Selogiri Wonogiri, Terjadi saat Korban Bagikan Bingkisan Jumat Berkah usai Salat Subuh

3. Konsistensi nama orang tua/wali
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Selain memerhatikan jalur kuota yang dipilih, jalur zonasi juga mempunyai kriteria tersendiri dalam menyeleksi calon peserta didik baru yang layak diprioritaskan.

1. SD
Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memprioritaskan usia terlebih dulu bagi peserta didik. Setelah itu, baru mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi.

2. SMP
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.

3. SMA
Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat juga memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.

Semoga bermanfaat. Aris Arianto