![0405 - sampah](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2024/05/0405-sampah.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anda ingin menyapu jalan selama seminggu di Sleman? Jika iya, Anda cukup membuang sampah sembarangan, siapa tahu tertangkap kamera CCTV yang dipasang oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman.
Rencananya, DLH Sleman bakal memasang kamera pengintai atau CCTV di sejumlah tempat yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Pemasangan kamera CCTV itu sebagai upaya pemantauan, bagi warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, bakal diberi sanksi.
Bukan hanya sanksi pelanggaran Perda (peraturan daerah) tapi juga diberi sanksi sosial.
Kepala DLH Sleman, Epiphana Kristiyani, mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya dampak dari penutupan TPA Piyungan membuat beberapa tempat di Sleman dijadikan tempat membuang sampah liar di pinggir jalan.
Saat ini, titik tersebut sudah dipetakan dan bakal dipasang kamera CCTV untuk mengawasi.
Nantinya, DLH Sleman akan bekerjasama dengan petugas Satpol-PP dan TNI-Polri untuk melakukan langkah penegakan.
Jika pelaku pembuang sampah liar tertangkap, maka bakal disanksi.
“Jika sanksinya cuma Perda, paling kena tipiring, hanya membayar denda, tidak menimbulkan efek jera. Maka kami akan lakukan sanksi sosial. Jika ketangkap, kami suruh mereka menyapu di lokasi itu selama seminggu dan sebagainya. Nah ini yang akan kami lakukan,” kata Epiphana, Sabtu (4/5/2024).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Isi dalam perda tersebut diatur tentang pengurangan sampah oleh masyarakat, termasuk pembatasan timbunan sampah yang harus dilakukan restoran, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional dan/ warung kelontong.
Perda tersebut juga mencantumkan larangan di pasal 71, yang mana setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan.
Dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan secara terbuka.
Termasuk dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Setiap orang yang melanggar, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Epiphana mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan pengurangan sampah dari rumah tangga.
Caranya dengan memilah sampah organik dan anorganik.
Sampah organik dijadikan kompos melalui komposter atau pembuatan biopori.
Mengenai biopori ini, Epi mengaku sudah mempraktikkan sendiri di rumah.
Meksipun di lahan sempit, tinggal di kawasan perumahan, tetap masih bisa melakukannya karena biopori tidak membutuhkan lahan luas.
Sedangkan sampah anorganik ditabung di bank sampah yang kini sudah ada di 170 titik di Kabupaten Sleman.
Selain itu, jika memungkinkan sampah anorganik yang sepertinya laiak jual juga bisa dijual di tukang rongsok.
Meksipun hasilnya tidak banyak tapi cukup efektif untuk mengurangi volume sampah.
Nantinya sampah yang dibuang ke tempat pembuangan hanyalah sampah residu.
“Dengan pemilihan itu maka kami tidak berat lagi dalam mengelola sampah. Karena sudah dipilah dan jumlahnya yang masuk ke pembuangan tidak banyak. Jadi saya pikir, akan sangat membantu mengurangi sampah yang harus diolah di TPST yang kita baru punya dua. Di Tamanmartani dan Sendangsari Minggir,” ujar Epiphana.
KasatPol-PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi sebelumnya mengatakan Pemkab Sleman bakal mulai menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Pelaku yang tertangkap bisa dijerat hukuman pidana maupun sanksi denda hingga mencapai puluhan juta rupiah.
“Ada (sanksi bagi warga yang buang sampah sembarangan). Denda paling tinggi Rp 50juta atau kurungan 3 bulan,” kata dia.
Satpol-PP Sleman menurut dia memiliki andil dalam upaya penertiban pengelolaan sampah di Bumi Sembada.
Ketugasan yang dimiliki adalah memastikan aturan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2023 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengolahan Sampah dapat berjalan efektif di Sleman.