Beranda Daerah Solo Geger, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan Kadernya Atas Dugaan Korupsi

Geger, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan Kadernya Atas Dugaan Korupsi

Tiga pengurus DPD PSI Kota Solo dilaporkan kader partainya sendiri atas dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga pengurus tersebut yakni AYP, TM, dan AKA yang merupakan pengurus DPD PSI Solo periode 2019-2024. Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tiga pengurus DPD PSI Kota Solo dilaporkan kader partainya sendiri atas dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga pengurus tersebut yakni AYP, TM, dan AKA yang merupakan pengurus DPD PSI Solo periode 2019-2024.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari hibah Kesbangpol Kota Solo sekitar Rp 86 juta. Laporan dimasukkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta Rabu (29/5/2024).

Menurut Kuasa Hukum kader PSI, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan, dugaan korupsi dilakukan berupa kegiatan pendidikan politik bagi para kader. Namun diduga kegiatan tersebut fiktif.

“Karena saat itu kan masa pandemi. Jangankan kegiatan, mengumpulkan orang saja kan dilarang oleh pemerintah. Namun ada LPJ berupa kegiatan tersebut,” ujarnya usai pelaporan.

Argo menyebutkan rincian kegiatan LPJ pertama tahun 2019 dengan nilai kegiatan Rp 10.972.000, kemudian tahun 2020 dengan nilai kegiatan Rp 25.297.000. Selanjutnya tahun 2021 senilai Rp 26.581.400 dan terakhir ditahun 2022 nilai penyelewengan sekitar Rp. 26.774.650.

Baca Juga :  Blusukan Di Gilingan, Bambang Gage Ketemu Warga Pekerja Finishing Undangan Pernikahan Singgung Peluang Kerjasama

“Kami melengkapi laporan dengan bukti berupa fotokopi LPJ dari kegiatan tersebut. Klien kami menduga ada tindak pindana korupsi pada kejadian ini, sesuai yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” terangnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPD PSI periode 2019-2024, Iwan Sulistyo membanarkan tidak adanya kegiatan tersebut.

“Jadi kami hari ini melakukan sesuatu hal yang sesuai dengan DNA PSI. Di mana PSI punya DNA anti korupsi dan anti intoleransi. Sehingga ketika ada keder yang memang melakukan tindak pidana korupsi, tentnya akan dilakukan proses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejari Surakarta, DB Susanto membenarkan adanya laporan masuk dari kader PSI tersebut. “Untuk buktinya masih awal ya, masih berupa lisan serta dokumen. Namun untuk dokumennya belum lengkap. Setelah ini laporan akan kita telaah dulu, seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Lalu kita akan melakukan sesuai dengan mekasnisme yang ada, salah satunya memanggil semua pihak yang berperakara,” tandasnya. Prihatsari