Beranda Umum Gugup Ketahuan, Pencuri di Bantul Ini Tinggalkan Motor Curiannya dan Pilih Kabur...

Gugup Ketahuan, Pencuri di Bantul Ini Tinggalkan Motor Curiannya dan Pilih Kabur dengan Motor Bututnya

Pelaku pencurian sepeda motor di Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, dihadirkan dalam Jumpa Pers di lobby Mapolres Bantul, Kamis (2/5/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara gugup ketahuan warga, pencuri motor asal Boyolali berinisial ASP (25) ini meninggalkan motor hasil curiannya dan pilih kabur dengan motor butut miliknya.

Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di Kapanewon Piyungan, Bantul. Akhirnya, pria tersebut berhasil diringkus polisi beserta barang buktinya.

Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, mengatakan pelaku ASP melakukan aksinya dengan cara naik sepeda motor dan mencari sasaran sampai di Padukuhan Mutihan, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan pada Sabtu (20/4/2024).

“Pelaku mencari sasaran di depan Koperasi Arta Mulia terlihat sepeda motor dengan kunci masih tertangkap di sepeda motor. Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor tersebut,” katanya kepada awak media saat menghadiri Jumpa Pers di lobby Polres Bantul, Kamis (2/5/2024).

Seorang saksi berinisial SDA yang sedang berada di dalam kantor koperasi Arta Mulia itu sempat mendengar suara sepeda motor yang tiba-tiba dihidupkan di luar koperasi Arta Mulia dan keluar untuk mengeceknya.

Baca Juga :  Tirakatan HPN ke-79, PWI Solo Serukan Persatuan Pasca Pemilu

“Saksi SDA juga mendapati pelaku sedang mendorong sepeda motor milik inventaris koperasi Arta Mulia. Pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor tersebut,” beber dia.

Selanjutnya, saksi SDA yang mengetahui itu langsung berupaya mengejar pelaku dengan sepeda motor lain.

Namun, tiba-tiba, pelaku berhenti, meninggalkan sepeda motor itu dan berupaya kabur.

“Atas kejadian itu, pihak Koperasi Arta Mulia langsung melapor ke jajaran Polsek Piyungan hingga kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Boyolali pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 08.00 WIB,” bebernya.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dilakukan.

Di mana, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

“Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut dengan maksud untuk dijual dikarenakan masalah ekonomi dan sempat terjerat utang,” ungkap dia.

Maka dari itu, pelaku dijerat ancaman KUHP Pasal 363 berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Ini Usaha Mikro yang Boleh Pakai Gas Melon, Syaratnya Digunakan untuk Memasak dan Punya NIB

Sementara itu, pelaku ASP yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut mengaku sengaja meninggalkan motor yang sempat dicuri tersebut, dikarenakan sudah ketahuan.

“Kan pertama sudah ke-gep (terciduk). Terus takut dikejar sama warga jadi saya kabur dan saya ambil motor saya sebelumnya (yang diletakkan tak jauh dari tempat kejadian perkara),” tutupnya.

www.tribunnews.com