Beranda Umum Nasional MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub, Seperti Ini Reaksi Jokowi...

MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub, Seperti Ini Reaksi Jokowi dan Gibran

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan gedung Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan partai Garuda soal batas usia Calon Kepala daerah, yang ditengarai menjadi karpet merah bagi Kaesang bisa melenggang | Foto: Tribunnews | Kolase: Suhamdani

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Seperti mengikuti jejak Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres hingga memuluskan langkah Gibran, begitu pula dengan Mahkamah Agung (MA).

Lembaga yang satu ini telah mengabulkan gugatan soal batas usia bagi calon kepala daerah. Dengan putusan yang baru ini, calon kepala daerah baik bupati maupun walikota, minimal berusia 25 tahun.

Putusan ini bertepatan dengan niat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk berkiprah  dalam Pilkada serentak pada November 2024.

Sementara itu, Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. Jika ditarik ke depan, pada 25 Desember 2024, usia suami dari Erina Gudono tersebut 30 tahun, sehingga tidak masuk kriteria.

Dengan aturan yang baru tersebut, membuka pintu lebar-lebar bagi Kaesang untuk melenggang di jalan tol menuju Pilkada 2024, meski tanpa pengalaman memadai.

Terhadap putusan MA tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menjawab, ia mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan kepada pihak MA maupun penggugat, yaitu Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

โ€œItu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,โ€ kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulat Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Di sisi lain, Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat  menjawab pertanyaan awak media apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah membaca putusan MA atau belum.

โ€œBelum, belum, belum,โ€ katanya singkat.

Terpisah, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang kemarin diuntungkan dengan putusan MK, menilai bahwa putusan MA tersebut semakin membuka peluang bagi seluruh kalangan muda untuk berkontestasi dalam Pilkada, termasuk adik kandungnya, Kaesang Pangarep.

Baca Juga :  Sidang Hasto Kristiyanto: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan, Ini Tanggapan KPK

Gibran menegaskan, adanya aturan itu  tidak hanya menguntungkan adiknya saja, tetapi seluruh anak muda yang ingin maju dalam Pilkada, sekalipun revisi Undang-undang itu bertepatan dengan rencana adiknya itu mengikuti kontestasi.

โ€œAda (peluang untuk anak muda), terbuka untuk semua,โ€ katanya di Taman Balekambang, Solo, Kamis (30/5/2024) dikutip dari Tribun Solo.

Rincian Putusan MA

Sebagai informasi, A mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

โ€œKabul Permohonan HUM,โ€ demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.

Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:

โ€œBerusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.โ€

Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:

โ€œBerusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.โ€

Baca Juga :  KMP Mutiara Ferindo 2 Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Dievakuasi

Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024).

Sebagian artikel telah tayang dengan judul โ€œRespons Walkot Solo Jateng Gibran Soal Putusan MA Terkait Umur Kandidat Pilkada: Terbuka untuk Semuaโ€.

www.tribunnews.com