Beranda Umum Nasional Megawati: Untuk Apa Ada Media Kalau Jurnalisme Investigasi Dilarang?

Megawati: Untuk Apa Ada Media Kalau Jurnalisme Investigasi Dilarang?

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tiba di arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti adanya larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf revisi Undang-undang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR.

“Untuk apa ada media? Makanya, saya selalu mengatakan. Hey, kamu tuh, ada Dewan Pers lho. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik. Loh kok nggak boleh ya investigasinya?” kata Megawati dalam pidato politik di rapat kerja nasional (Rakernas) V PDIP di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (24/5/2024).

Presiden ke-5 RI itu menilai insan pers benar-benar mau turun ke masyarakat. Putri Presiden I RI, Ir Soekarno itu pun mengungkit di masa lalu dia suka bergaul dengan wartawan dengan makan lesehan.

Untuk diketahui, saat ini revisi UU Penyiaran tengah digodok Badan Legislasi DPR. Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran menuai polemik.

Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia di antaranya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Wacana revisi UU Penyiaran juga menuai gelombang aksi penolakan. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh para jurnalis ini terjadi di sejumlah kota di Indonesia.

Teranyar, puluhan pewarta dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar aksi damai menolak revisi UU Penyiaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Rabu (22/5/2024).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) belum memberi arahan resmi soal revisi UU penyiaran. Pemerintah mengklaim akan menjamin kemerdekaan pers dan hak masyarakat berpendapat.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“Barangnya belum resmi. Enggak ada di meja kami secara resmi drafnya. Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur,” ucap Budi Arie dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

www.tempo.co