JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengatur kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, telah memunculkan polemik dan prokontra di masyarakat.
CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda menyarankan agar pemerintah menyediakan tanah untuk dibangun rumah rakyat terlebih dulu dibanding buru-buru mewajibkan iuran Tapera.
Pasalnya, menurut dia, pengenaan iuran untuk Tapera ini akan mengumpulkan dana jumbo yang asalnya dari para pekerja.
“Bayangkan punya dana banyak, tapi tanah (untuk bangun rumah rakyat) enggak ada. Mau bangun di mana?” katanya ditemui di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Idealnya, menurut Ali, pemerintah membuat model percontohan dan menetapkan lokasi rumah rakyat akan dibangun.
Karena itu, menurut dia, urusan Tapera itu tidak bisa hanya ditanggung oleh BP Tapera.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar dana pengumpulan untuk Tapera ini benar-benar bisa dipakai untuk kebutuhan papan masyarakat.
“Tapera itu enggak bisa sendiri, harus koordinasi dengan Bank Tanah, BP3, Kemendagri, pemerintah daerah, sampai Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Ali menyebut pentingnya membangun koordinasi dengan Bank Tanah untuk kebutuhan pengendalian harga tanah khusus untuk pembangunan rumah rakyat. Atau dengan pemerintah daerah untuk memastikan perizinan pembangunan.
Menurut Ali, besaran potongan gaji untuk Tapera sampai tiga persen tiap bulannya sudah cukup besar.
“Mungkin bertahap ya, kalau 3 persen terlalu besar. Di awal ini mungkin ada subsidi, karena perusahaan yang menanggung dan beban iuran juga sudah banyak,” ucapnya.
Di tengah kondisi seperti ini menurutnya, pemerintah semestinya memprioritaskan untuk membuat masyarakat percaya dengan program Tapera ini.
Pemerintah, menurutnya harus transparan soal pengelolaan dana iuran Tapera dari para pekerja ini. Terlebih lagi, apabila pemerintah memaksa menerapkan kebijakan ini sekarang, belum ada model percontohan yang dipresentasikan pemerintah kepada masyarakat.
“Jadi dengan model percontohan ini, misal akan dibangun di daerah mana, itu bisa membuat masyarakat percaya kalau dananya digunakan untuk kepentingan rakyat,” katanya.