Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tanda Tangan Surya Paloh Sempat Dipertanyakan Hakim MK Karena Jauh Berbeda

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis (2/5/2024) karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sempat dipertanyakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat karena sangat berbeda antara di KTP dan di surat kuasa pemohon.

Hal itu diungkapkan oleh Arief Hidayat dalam sidang sengketa pemilihan legislatif atau pileg pada hari ini.

Moment itu terjadi saat sidang perkara nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam perkara tersebut, Partai NasDem menjadi pemohon sengketa pemilihan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

Dalam petitumnya, NasDem meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sepanjang DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dapil 2 dan DPRD Kota Palu dapil 1.

Selain itu, NasDem juga meminta agar KPU melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di dapil 2 Kabupaten Banggai Kepulauan TPS 001 Desa Tatakalai, dapil 1 Kota Palu TPS 24 Talise, dan dapil 1 Kota Palu TPS 32 Tondo.

“Sebentar, surat kuasa yang ditandatangani Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tanda tangannya beda sama sekali ini,” kata Arief dalam sidang panel tiga di Gedung MK, Jakarta pada Jumat (3/5/2024).

Arief mengatakan, tanda tangan Surya Paloh di surat kuasa dan KTP-nya sangat berbeda. Hakim konstitusi ini menilai, tanda tangan Paloh di surat kuasa tampak sederhana, tapi hal sebaliknya terlihat di KTP.

“Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang tanda tangan di surat kuasa siapa ini?” tanya Arief.

Kuasa hukum Partai NasDem, Rahmat Hidayat, lantas menjawab bahwa surat kuasa tersebut ditandatangani oleh Surya Paloh secara langsung.

Arief kembali mempertanyakan, “Tapi kok beda sekali ya?”

“Izin Yang Mulia, untuk KTP yang kami ajukan itu tahun 2014,” ujar Rahmat.

Arief masih mempertanyakan perbedaan tanda tangan tersebut. Dia pun mencontohkan tanda tangannya yang tidak berubah.

“Kalau saya, tanda tangan saya mulai dari SMA sampai sekarang tidak berubah,” ucap Arief.

Akhirnya, Rahmat mengatakan akan memperbaiki surat kuasa tersebut. Arief lantas menyetujuinya.

“Iya, nanti di perbaiki ya. Ini tanda tangannya beda sekali soalnya,” tutur Arief.

Exit mobile version