SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial ARMR 23 yang menjadi penembah bocah SD di Sleman akhirnya diringkus polisi tidak sampai 24 jam.
Lokasi penembakan dengan menggunakan senapan angin tersebut terjadi di embung Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Pelaku ditangkap pihak berwajib di tempat kerjanya di sebuah perusahaan penyedia angkutan umum di wilayah Kabupaten Sleman.
Pelaku ditangkap oleh pihak berwajib di tempat kerjanya, yaki di sebuah perusahaan penyedia angkutan umum di wilayah Kabupaten Sleman.
“Tepat pada pukul 12.00 WIB hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya. Turut di amankan dari terduga pelaku 1 buah senapan angin yang digunakan untuk menembak korban,” kata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Kamis (9/5/2024).
Tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa (7/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB di seputar embung Banjarharjo, Kalurahan Bimomartani, Ngemplak Kabupaten Sleman.
Kejadian bermula ketika korban dan rekannya sore itu hendak menuju irigasi dan melewati sepeda motor milik pelaku.
Namun pelaku muncul dan mengira korban dan rekannya berbuat sesuatu pada motor tersebut sehingga terjadi cekcok.
Saat itu pelaku mengarahkan senapan angin kepada tubuh korban.
Korban ketakutan dan lari tetapi pelaku justru menembak korban lalu mengenai kaki korban di bagian paha atas sebelah kanan.
Korban dilarikan ke rumah sakit.
Atas kejadian itu, keluarga korban yang diwakili kakak kandung membuat laporan ke Polresta Sleman.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi secara maraton dan pengumpulan barang bukti di tempat kejadian.
Proses penyelidikan ini tak butuh waktu lama.
Personel berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Adapun terkait motif, kata Adrian, pelaku emosi sehingga mengarahkan senapan angin ke tubuh korban.
“Benar, (pelaku ini) kesal dan emosi,” kata Adrian.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan.
Pelaku disangka melanggar pasal 80 UU RI 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.