JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Wonogiri Tidak Sedang Baik baik Saja, Ada Ribuan Butir Pil Koplo Siap Edar

Pil koplo
Ribuan butir pil koplo siap edar diamankan petugas otoritas kepolisian Jateng tenggara, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Waspada bolo, Wonogiri tidak sedang baik baik saja. Pasalnya ada ribuan butir pil koplo siap diedarkan.

Beruntung rencana beredarnya ribuan butir pil koplo itu terendus petugas. Alhasil otoritas kepolisian Jateng tenggara, Wonogiri sukses membekuk tersangkanya.

Adalah seorang pria inisial SAP (31) Warga Kecamatan Selogiri Wonogiri yang diamankan atas dugaan peredaran narkoba, pada Jumat (10/5/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Rabu (29/5/2024) mengatakan, pengungkapan ini bermula pada Kamis (9/5/2025) dari adanya informasi dari masyarakat. Intinya tentang adanya aktifitas peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah kecamatan Selogiri.

Baca Juga :  Lowongan ASN Kemhan 2024, Total 25.258 Formasi, untuk PNS dan PPPK Tenaga Teknis plus Kesehatan

Berawal dari informasi tersebut, petugas menuju rumah yang dimaksud. Selanjutnya berhasil mengamankan seorang pria inisial SAP (31).

Saat petugas melakukan penggeledahan ternyata menemukan sejumlah paket obat-obatan terlarang. Yaini 2.970 butir obat daftar G warna putih berlogo Y alias pil koplo.

“Dari interogasi petugas di lokasi penggerebekan, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Antara lain HP milik pelaku yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan. Menurut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, pelaku pengedar narkoba itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Panitia Kurban Berhak Mendapatkan Bagian Daging, Benarkah?

Hal itu sesuai Pasal 60 angka 10 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 60 angka 4 UU No 6/2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atau Pasal 435 UU No 17/2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com