JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengebut proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), minimal dapat digunakan sebagai lokasi peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Namun di luar itu, sebenarnya laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengungkap sejumlah permasalahan terkait pembangunan IKN tersebut.
Laporan itu memuat 158 hasil pemeriksaan BPK atas prioritas nasional pengembangan wilayah, baik pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD. Adapun pemeriksaan terhadap IKN masuk dalam pemeriksaan prioritas nasional pengembangan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kebijakan lainnya.
BPK dalam laporannya menuliskan bahwa salah satu yang dilakukan pemerintah pusat dalam mengembangkan perkotaan adalah lewat Kementerian PUPR yang telah dan sedang melaksanakan 80 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur IKN tahap I.
Berikut ini sejumlah temuan bermasalah perihal pembangunan IKN, dari hasil pemeriksaan oleh BPK:
- Pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN. “Serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana,” tulis BPK.
- Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai. Hal ini terlihat dari persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL). Selain itu juga karena belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.
- Pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal. “Diantaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali,” tulis BPK. Selain itu, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
- Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal temuan BPK tentang permasalahan proyek pembangunan IKN. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengakui sempat ada permasalahan keterlambatan pasokan material konstruksi.
Pasalnya, Danis menuturkan, material konstruksi di IKN harus didatangkan dari luar Kalimantan, seperti dari Sulawesi Tengah. Namun, pengiriman terkendala ketersediaan angkutan.
“Awal-awal, sempat kesulitan karena sebagian tongkang digunakan untuk mengangkut batu bara,” kata Danis ketika ditemui di Kementerian PUPR, Jumat, 14 Juni 2024. “Tapi sampai sekarang, suplainya sudah membaik. Saya rasa, sudah bisa diatasi.”
Tidak hanya itu, Otorita IKN mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 29,8 triliun untuk tahun depan. Permintaan ini diajukan oleh Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.
Pada 5 April 2024, pagu indikatif Otorita IKN untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp 505,5 miliar. Namun, setelah berdiskusi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan mengenai rencana kerja 2025, ditemukan beberapa kebutuhan yang belum teralokasikan. Menurut Raja Juli, total anggaran untuk kebutuhan tersebut adalah Rp 29,8 triliun.