Beranda Daerah Sragen Brutal! Dua Pemuda Sragen Dikeroyok 20 Orang Bermasker, 3 Pelaku Ditangkap

Brutal! Dua Pemuda Sragen Dikeroyok 20 Orang Bermasker, 3 Pelaku Ditangkap

ilustrasi

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Dua pemuda di Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh segerombolan 20 orang tak dikenal pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Peristiwa ini terjadi di sebuah angkringan di Kecamatan Sukodono, Sragen, dan mengakibatkan kedua korban mengalami luka memar dan lecet di sekujur tubuh.

Menurut keterangan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, saat kejadian, kedua korban berinisial RA (18) dan IS (19) tengah berada di angkringan. Tiba-tiba, datang sekelompok pemuda berboncengan motor yang menutupi wajah mereka dengan masker. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku menarik korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

โ€œTiba-tiba datang sekelompok dengan mengendarai sepeda motor sekitar kurang lebih 20 orang. Mereka menutup wajah dengan masker,โ€ kata AKP Wikan Sri Kadiyono, Dilangsir dari tribunnews.com pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga :  Momen Anggota DPR RI Sriyanto Saputro Ajak Jamaah Fatayat NU Tiru Sikap Politik Presiden Prabowo Subianto

โ€œKemudian, satu orang rombongan menarik korban selanjutnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama,โ€ lanjutnya.

Setelah puas menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka-luka kemudian ditolong warga sekitar dan dibawa ke Puskesmas Sukodono.

Tak ingin buruannya melenggang bebas, pihak kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan laporan dari korban dan saksi mata, identitas para pelaku berhasil diidentifikasi. Dalam waktu singkat, tiga orang pelaku berinisial DJS (29), RYS (22), dan DDA (21) berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah karena kaos. Para pelaku yang sebelumnya konvoi keliling kota, melihat korban mengenakan kaos komunitas perguruan silat. Mereka kemudian berhenti dan langsung memukuli korban serta meminta kaos tersebut.

โ€œSebelum melalukan aksinya, para pelaku konvoi dan berhenti karena melihat korban yang mengunakan kaos komunitas perguruan silat.โ€

Baca Juga :  Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Sebagai Kamabicab Gerakan Pramuka Buka Pesta Siaga 2025: Menanamkan Karakter, Menyemai Semangat Juang Sejak Dini

โ€œLalu (mereka) berhenti, memukuli korban serta meminta kaos tersebut,โ€ jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

www.tribunnews.com