JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Brutal! Dua Pemuda Sragen Dikeroyok 20 Orang Bermasker, 3 Pelaku Ditangkap

ilustrasi
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua pemuda di Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh segerombolan 20 orang tak dikenal pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Peristiwa ini terjadi di sebuah angkringan di Kecamatan Sukodono, Sragen, dan mengakibatkan kedua korban mengalami luka memar dan lecet di sekujur tubuh.

Menurut keterangan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, saat kejadian, kedua korban berinisial RA (18) dan IS (19) tengah berada di angkringan. Tiba-tiba, datang sekelompok pemuda berboncengan motor yang menutupi wajah mereka dengan masker. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku menarik korban dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Pertemuan PDI Perjuangan dan PAN Bahas Koalisi Pilkada Sragen 2024

“Tiba-tiba datang sekelompok dengan mengendarai sepeda motor sekitar kurang lebih 20 orang. Mereka menutup wajah dengan masker,” kata AKP Wikan Sri Kadiyono, Dilangsir dari tribunnews.com pada Selasa (11/6/2024).

“Kemudian, satu orang rombongan menarik korban selanjutnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” lanjutnya.

Setelah puas menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka-luka kemudian ditolong warga sekitar dan dibawa ke Puskesmas Sukodono.

Tak ingin buruannya melenggang bebas, pihak kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan laporan dari korban dan saksi mata, identitas para pelaku berhasil diidentifikasi. Dalam waktu singkat, tiga orang pelaku berinisial DJS (29), RYS (22), dan DDA (21) berhasil diamankan.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Wetan, Aksi Bunuh Diri dari Atap Rumah Berhasil Digagalkan Anggota Reserse Kriminal Polsek Sragen Kota

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah karena kaos. Para pelaku yang sebelumnya konvoi keliling kota, melihat korban mengenakan kaos komunitas perguruan silat. Mereka kemudian berhenti dan langsung memukuli korban serta meminta kaos tersebut.

“Sebelum melalukan aksinya, para pelaku konvoi dan berhenti karena melihat korban yang mengunakan kaos komunitas perguruan silat.”

“Lalu (mereka) berhenti, memukuli korban serta meminta kaos tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com