JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Divonis Katarak dan Dioperasi, Warga Asal Purworejo Ini Justru Alami Kebutaan

Ilustrasi dokter.
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Arianto Cahyadi, seorang lansia asal dari Purworejo ini mengalami nasib sial. Pasalnya, mata sebelah kanan yang divonis katarak, saat dioperasi hasilnya justru tidak bisa melihat, alias mengalami kebutaan.

Hal itu dialami Arianto usai dirinya menjalani operasi katarak di rumah sakit S di Kota Yogyakarta . Arianto semula memeriksakan diri ke rumah sakit tersebut, ketika ia melakukan cek mata dan diarahkan pihak rumah sakit untuk tindakan operasi.

Karena menduga ada unsur malpraktik, Arianto dan pihak keluarga pun mengadukan kasus tersebut ke Polisi.

“Awalnya Desember 2022, dia (klien) kami tanya sekalian cek mata. Setelah dilakukan pemeriksaan itu menurut dokter yang bersangkutan divonis katarak sehingga dioperasi. Setelah itu malah buta sampai sekarang mata sebelah kanan,” kata Setyo Hadi Gunawan, selaku penasihat hukum Arianto, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga :  Nekat Melawan Arus Jalan Malioboro,  5 Pemotor Ini Kena Batunya

Gunawan mengatakan, Arianto diduga menjadi korban malpraktik salah satu dokter di rumah sakit S Kota Yogyakarta.

Atas dugaan itu korban melapor ke Mapolda DIY pada Juni 2023 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Karena berdasarkan bukti chat WA itu dokter yang bersangkutan sudah curiga kalau ini peradangan. Tapi langsung divonis katarak. Ini ada dugaan malpraktik, kami sudah melapor ke Polda,” tegasnya.

Gunawan mengungkapkan terlapor atau dokter yang bersangkutan berinisial I. Saat ini dokter tersebut sepengetahuan Gunawan masih aktif di rumah sakit S.

Ia menjelaskan pihak manajemen sebenarnya sudah mendatangi rumah Arianto untuk memberikan uang senilai Rp 25 juta atau sesuai biaya pemeriksaan dan operasi pada saat itu.

Baca Juga :  Dirlantas Polda DIY Tegur Anak Seorang ASN yang Ngeyel Pakai Mobil Dinas

“Tetapi pihak korban tidak mau menerima, karena dokter yang bersangkutan tidak menemui langsung. Diwakilkan oleh humas kalau gak salah,” ujarnya.

Gunawan melaporkan dokter I dengan dugaan pelanggaran sesuai pasal 360 KUHP.

“Karena diduga ada faktor kelalaian. Laporan sudah diproses. Kami berharap pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan supaya tidak kejadian lagi,” tegas Gunawan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan.

“Iya benar, kami sedang proses penyelidikan,” ujarnya.

Terkait beberapa alat bukti yang sudah diperoleh, Endriadi masih enggan menyampaikan secara gamblang.

“Tunggu saja nanti, proses masih berlangsung,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com