Beranda Nasional Jogja Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di DIY Memprihatinkan, Setahun Capai 167 Kasus

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di DIY Memprihatinkan, Setahun Capai 167 Kasus

Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak | tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kondisi kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi DIY dinilai cukup memprihatinkan. Menurut catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) DIY, sepanjang tahun 2023 terdapat 167 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Anak-anak merupakan kelompok rentan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Kepala DP3AP2KB DIY, Erlina Hidayati Sumardi, Senin (3/6/2024).

Erlina mengatakan, selama tahun 2023 saja, kasus kekerasan seksual terhadap anak ada 167. Total kasus tersebut terdiri dari kasus perkosaan 13, kasus  pencabulan 56 dan pelecehan seksual ada 96 kasus.

Data tersebut diambil dari semua layanan korban mulai dari UPT PPA serta LSM-LSM yang menangani kasus tersebut.

Sementara untuk Januari hingga Mei 2024, sudah ada 72 kasus kekerasan baik kepada anak maupun perempuan yang masih dalam proses hukum.

Erlina menyebut, undang-undang tentang perlindungan anak maupun perda yang berkaitan semestinya mampu meminimalisir kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungannya masing-masing.

Baca Juga :  Pria Kulonprogo Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kabel Rusak

Sejauh ini, imbauan terus dilakukan kepada para orang tua pengasuh serta masyarakat luas untuk melakukan perlindungan sebaik-baiknya.

“Pertama adalah terhadap si anak sendiri, kita seharusnya melakukan edukasi mempersiapkan anak-anak untuk kemudian bisa mengenali dirinya sendiri dan juga melindungi dirinya sendiri terlebih dahulu,” ungkapnya.

Edukasi memahami tubuh dalam hal ini organ-organ reproduksi dan fungsinya terhadap anak penting untuk dilakukan. Orang tua atau pengasuh punya andil besar dalam hal itu.

“Kemudian mengajari mana-mana yang boleh disentuh dan mana-mana yang tidak boleh disentuh. Sehingga anak-anak juga diajarkan seandainya sampai organ yang tidak boleh disentuh tadi, disentuh oleh orang lain, maka harus segera melaporkan kepada orang tua atau pengasuh atau orang dewasa yang terdekat yang mengasuhnya,” ujarnya.

Sehingga dengan hal ini paling tidak bisa meminimalisir kerentanan atau bahaya yang bisa menimpa anak-anak tersebut.

Edukasi kepada anak-anak untuk tidak mudah percaya kepada orang asing pun perlu dilakukan.

Selain itu peran orang tua hingga sekolah untuk mendorong anak-anak jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan juga penting.

Baca Juga :  Bayi Usia Tiga Hari di Kulonprogo Jadi Korban Dugaan TPPO

“Kemudian juga anak harus diajari untuk supaya benar-benar bisa melindungi diri dan melaporkan,” ucapnya.

Kewajiban melindungi anak-anak itu tentu ada pada setiap masyarakat dimanapun mereka berada.

Instansi sekolah hingga te.pat kerja pun diminta melakukan upaya-upaya untuk melindungi anak.

www.tribunnews.com