Beranda Nasional Jogja Kasus Peredaran Narkoba di Yogyakarta, Tersangka Gunakan Kamus Sebagai Modus

Kasus Peredaran Narkoba di Yogyakarta, Tersangka Gunakan Kamus Sebagai Modus

Polisi memperlihatkan buku kamus yang dimodifikasi untuk menyimpan barang bukti kejahatan narkotika, Jumat (7/6/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Buku adalah sumber ilmu, siapapun percaya akan hal itu. Namun, di tangan seorang tersangka pengedar sabu, buku malah bisa digunakan sebagai kedok untuk menyembunyikan timbangan digital untuk sabu.

Hal itu diketahui dari seorang tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Kota Yogyakarta berinisial T (44). Ia  berusaha mengelebui polisi ketika kediamannya digeledah anggota Satresbarkoba Polresta Yogyakarta.

Laki-laki yang tinggal disebuah rumah di kawasan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman itu mengelabui polisi dengan cara menyimpan timbangan digital pada sebuah buku kamus bahasa Inggris.

Buku kamus tersebut disimpan di sebuah ruangan perpustakaan dari rumah yang ia ditempati.

“Jadi ini modus lama. Dia (tersangka T) ini menyimpan barang bukti timbangan digital di sebuah buku kamus,” kata Kasatresnarkoba AKP Adriansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga :  Buat Onar Saat Mabuk, Mahasiswa Yogyakarta Diamankan Polsek Gamping

Sekilas buku kamus tersebut tampak seperti buku pada umumnya.

Namun ketika dibuka, separuh halaman itu berlubang digunakan tempat menyimpan timbangan digital.

“Jadi ini terlihat seperti buku kamus biasa. Tapi kalau kita buka, di dalamnya itu buat nyimpan timbangan,” terang dia.

Adrian menjelaskan T sejak lama menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polresta Yogyakarta .

Ketika diamankan, Polisi menyita 15 paket sabu yang dibungkus lakban seberat 23 gram beserta alat hisap.

“Kalau untuk modus penjualan masih sama. Mereka COD dan via medsos. Dari medsos ke instagram, facebook itu sedang kami upayakan mengejar ke atasannya,” ungkap Adrian.

Terhadap T disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8.000.000.000.  

Baca Juga :  Pengerjaan Tol Jogja–Solo Dikebut, Uji Coba Ditarget Mulai Juni 2026

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.