BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara ketahuan saat hendak mencuri HP, pria asal Bantul berinisial IRS bingung, dan spontan membekap mulut wanita berinisial T (54) asal Ambarawa, Jawa Tengah dengan tisu dan bantal hingga meninggal dunia.
IRS pun akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Kretek, Bantul.
Kasus pembunuhan itu sendiri sudah terjadi pada Kamis (23/5/2024) silam di sebuah kamar kost di Parangkusumo, Bantul, dan kini penanganan kasusnya sudah masuk ke tahap baru.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi menghilangkan nyawa korban secara spontan.
Kepada petugas kepolisian, pelaku pembunuhan IRS warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul mengaku panik.
“Spontan saja. Karena ketahuan (mencuri) dan panik (akhinya nekat bunuh korban),” ucapnya saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di lobby Polres Bantul, Kamis (13/6/2024).
Ia mengaku, sebelum kejadian, pelaku dengan korban sudah sering bertemu beberapa kali. Lalu, sebelum korban meninggal dunia, IRS mengaku bahwa sempat dipijat dengan korban.
Namun, pijat itu tidak lah gratis, pelaku harus membayar korban senilai Rp 100.000 dari tarif awal sejumlah Rp120.000.
“Saya bayar (korban) untuk pijat. (Tapi) belum sama plus-plus, baru pijat saja,” ungkap pelaku IRS.
Namun, seusai dipijat, pelaku ditinggal tidur oleh korban. Dari situ kemudian korban bermaksud ingin mencuri satu unit handphone milik korban yang berada di dekat korban.
Sayangnya, tindakan itu diketahui oleh korban hingga kemudian pelaku terkejut dan nekat membunuh korban dengan membekab mulut korban menggunakan tisu serta bantal.
“Saya cekik dan bekap dengan tisu dan bantal. Spontan saja karena ketahuan,” beber IRS.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, menggatakan, saat handphone korban berhasil dibawa kabur, ternyata ada uang yang terselip di antara casing dan handphone korban senilai Rp 150.000.
“Pelaku sempat kabur dan kemudian berhasil ditangkap di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman pada 1 Juni 2024,” ucapnya
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari anggota Ditreskrimum Polda DIY, Polres Bantul dan Polsek Kretek.
“Atas kejadian tersebut, pelaku diancam Pasal 365 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kretek, AKP Haryanto, mengatakan, jasad korban T ditemukan saat rekannya inisial M (52), asal Grobogan, Jawa Tengah, bangun tidur dan hendak keluar kamar.
“Saat itu, saksi M bermaksud memanggil dan membangunkan korban, akan tetapi tidak ada respon,” katanya.
Selanjutnya, saksi M membuka pintu kamar korban, akan tetapi korban sudah dalam keadaan terlentang.
Sontak, saksi M memberitahukan kejadian itu kepada orang-orang terdekat korban.
Setelah itu, mereka mamasuki kamar korban kembali dan mendekati korban sambil memegang perut serta nadi korban.
“Namun, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, rekan-rekan korban melaporkan ke Polsek Kretek,” tutur AKP Haryanto.