JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putera bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengaku bakal membuat kejutan pada Agustus besok, terkait maju tidaknya dirinya dalam Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membuka jalan buat dirinya bisa mencalonkan diri dan berlaga di Pilkada 2024 mendatang.
“Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan yang diubah MA, saya memungkinkan untuk maju,” kata Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, Selasa (4/6/2024).
Ia mengatakan akan menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait putusan MA tersebut.
Sebagaimana diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan itu pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Kaesang mengatakan dirinya tak mengetahui apakah KPU akan berkonsultasi dengan DPR soal Peraturan KPU tentang Pilkada pascaputusan MA.
“Saya tidak tahu karena tidak ikut-ikut,” ujar adik dari Gibran Rakabuming Raka ini.
Kaesang mengatakan, saat ini PSI yang dipimpinnya punya 8 kursi di DPRD DKI. Hal ini memungkinkan partainya untuk berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.
“Kalau ditanya saya akan maju, atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” ujar suami Erina Gudono itu.