Beranda Nasional Jogja Mahasiswa di Yogya Ini Lari Kencang Menabrak Tembok Hingga Tewas, Pemicunya Karena...

Mahasiswa di Yogya Ini Lari Kencang Menabrak Tembok Hingga Tewas, Pemicunya Karena Miras

Ilustrasi mayat | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ribut-ribut yang dipicu oleh minuman keras (Miras), mengakibatkan seorang mahasiswa asal Papua, Victor Turot meninggal dunia dengan kepala retak.

Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh temannya sendiri di asrama Maybrat di Jalan Gambir Sawit, Kalurahan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta , pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Pemicunya karena korban Victor Turot saat itu sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama lima rekannya di lantai tiga asrama Maybret.

Mereka tak terima ditegur oleh rekannya berinisial MS (26) asal Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya dan terjadilah keributan.

“Pada Minggu Pukul 04.00 korban bersama rekannya minum miras. Kemudian pada pukul 10.44 tersangka menegur korban karena merasa terganggu,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).

Selanjutnya, tersangka MS menghubungi Yakobus Renvil selaku ketua asrama Maybrat untuk mengondisikan situasi dan menasehati korban agar tidak mengonsumsi miras.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi Yakobus naik ke lantai tiga asrama dan di sana terjadi keributan antara korban  dengan salah satu saksi, kemudian tidak lama korban dibawa oleh rekan lainnya ke lantai bawah untuk ditenangkan supaya tidak terjadi keributan.

Baca Juga :  Nyalip Gagal Berujung Tragis, Tiga Pemotor Tewas di Jalan Adisutjipto Sleman

Karena mengetahui korban dibawa ke lantai bawah, tersangka MS  mematikan lampu asrama sehingga kondisi saat itu gelap.

“Saat itu sempat terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka MS, selanjutnya korban ketakutan dan lari kencang ke arah selatan dikejar dan diikuti oleh saksi-saksi lain,” terang Kasatreskrim.

Selanjutnya korban merasa ketakutan dan saat berlari ia diketahui menabrak sebuah tembok hingga tak sadarkan diri.

Tersangka MS sempat melihat darah mengalir dari kedua lubang hidung korban.

Mereka pun ketakutan dan sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan rekan sesama penghuni asrama.

Melihat darah yang keluar dari kedua lubang hidung korban semakin banyak, ketua asrama berinisitif membawa korban ke Rumah Sakit Hidayatullah Yogyakarta.

“Setelah mendapat perawatan di rumah sakit selama kurang lebih dua belas jam korban Victor dinyatakan meninggal dunia pada Senin (17/6/2024) Pukul 07.07 WIB,” terang Kasatreskrim.

Pihak keluarga menyatakan tidak bersedia melakukan outupsi jenazah korban dan meminta supaya jenazah segera dipulangkan ke Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Dari hasil visum tim medis, korban mengalami retak kepala hingga telinga dan hidung keluar darah.

“Hasil CT scan kepala retak dan sampai telinga keluar darah,” terang Probo.

Baca Juga :  Ruang Komputer SMP Muhammadiyah Nanggulan Disatroni Pencuri, 14 Laptop Raib

Probo menyampaikan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal primair penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati Lebih Subsidiair Penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan Primair Pasal 351 Ayat 3 KUHP Subsidiair Pasal 359 KUHP Lebih Subsidiair Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, yang lainnya bisa sampai tujuh tahun,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.