JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Menggiurkan, Honor Pantarlih Pilkada 2024 Ternyata Tembus Segini, Dapat Tunjangan Hingga Puluhan Juta

Honor
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek (kanan) sedang dicoklit. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahapan Pilkada 2024 sampai pada proses pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih.

Ternyata masa kerja Pantarlih adalah satu bulan. Namun demikian honor Pantarlih yang diterima menggiurkan.

Khusus di Wonogiri pada Pilkada 2024 total ada 3108 orang Pantarlih. Total yang dicoklit mencapai 853.744 jiwa alias lebih banyak 8 ribuan dibandingkan DPT Pemilu 2024.

Selama menjalankan tugasnya mereka akan mendapatkan upah sebagai honor Pantarlih Pilkada 2024 seperti berikut ini

Jadi honor Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000/bulan. Untuk honor Pantarlih Pilkada 2024 tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:

– Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
– Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
– Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Baca Juga :  Peluang Bisnis Menguntungkan saat Libur Kenaikan Kelas, Auto Cuan

Sementara tugas Pantarlih di antaranya

– Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
– Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih alias coklit
– Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
– Menyampaikan hasil coklit kepada PPS;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ketua KPU Wonogiri Satya Graha menerangkan coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) dalam pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain dan tambahan Pemilih.

Sedangkan e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau kegiatan pemutakhiran data Pemilih.

Baca Juga :  Ora Gagas Ora Penting, Jawaban Warga Wonogiri soal Baliho Cabup Cagub yang Marak Terpasang

E-coklitdapat diakses pada https://ecoklit.kpu.go.id/.

“E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Untuk pelaksanaan coklit dimulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 secara serentak,” beber Ketua KPU Wonogiri Satya Graha.

Sementara kegiatan coklit meliputi, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK, kemudian memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.

Kegiatan selanjutnya mencoret pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI Polri. Lantas jika ada mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, maupun mencoret pemilih yang mesti dicoret sesuai regulasi (gangguan jiwa, dicabut hak pilihnya, tidak ada keberadaannya, dan lainnya). Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com