Mulai Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan memiliki desain baru dengan gambar logo kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis kendaraan yang boleh dikendarai oleh pemegang SIM, baik oleh petugas kepolisian di dalam negeri maupun di luar negeri.
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.
“Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” ujarnya.
Logo yang Digunakan
Target Penerapan
Penyematan logo pada SIM ditargetkan selesai pada Juli 2024, bertepatan dengan diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Perubahan Lainnya
Selain logo, format angka pada SIM dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
Syarat Pembuatan SIM
Syarat-syarat pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya, yaitu:
- Membuat permohonan tertulis
- Bisa baca tulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan
- Terampil mengemudi
- Berusia minimal 17 tahun
- Lulus syarat administratif
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus uji teori dan praktik
Biaya Pembuatan SIM
SIM A baru: Rp 120.000
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
SIM C baru: Rp 100.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya Tambahan
Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
Cek kesehatan: Rp 35.000
Psikologi: Rp 60.000
Asuransi (tidak wajib): Rp 50.000