Beranda Daerah Boyolali Pengiriman Hewan Kurban Asal Boyolali Meningkat, Ini Syaratnya

Pengiriman Hewan Kurban Asal Boyolali Meningkat, Ini Syaratnya

Foto ilustrasi sapi kurban. Menjelang Idul Adha ini, 50 juru sembelih halal di Gunungkidul jalani pelatihan | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Makin mendekati Idul Adha, permintaan ternak kurban pun meningkat. Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali pun ikut sibuk dengan mengeluarkan 300-an surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Boyolali menjadi salah satu pengirim sapi dan kambing kurban ke luar kota. Ternak yang dikirimkan ke luar daerah harus dilengkapi SKKH. Pengiriman ternak ini menyasar wilayah Jawa Barat hingga Jakarta,” ujar Kabid Keswan Disnakan Boyolali, Afiany Rifdania, Senin (3/6/2024).

Dijelaskan, pengecekan ternak menjadi syarat pengeluaran SKKH. Sehingga setiap pengiriman ternak kurban ke luar Boyolali harus dilakukan pengecekan laboratorium terlebih dahulu untuk  memastikan ternak sehat.

“Memang harus dicek laborat. Hasilnya, adri 300 ternak yang diperiksa, kondisinya sehat, sudah divaksin, negatif hasil PCR dan PMK maupun lumpy skin deseases.”

Baca Juga :  Jemput Perubahan Boyolali Bersama Masyarakat, Cawabup Boyolali Dwi Fajar Nirwana Tanggapi Hasil Survei Proximity Indonesia: Kemenangan Semakin di Depan Mata

Ditabambkan, syarat untuk mendatangkan ternak kurban mengacu pada aturan lalu lintas ternak yang sudah ada. Yakni Permentan Nomor 17 tahun 2023. Aturan itu juga memuat aturan pengiriman luar kota.

Aturan lalu lintas hewan dari luar daerah masih ketat. Menilik, masih ada temuan ternak yang menderita PMK maupun LSD. Afi menegaskan, pengiriman ternak dari luar daerah harus memuat empat syarat.

“Penjual harus mengantongi surat rekomendasi pemasukan ternak, surat rekomendasi pengeluaran ternak, lalu SKKH dan juga SV atau sertifikat veteriner,” ujar dia. Waskita