JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politikus Partai Golkar yang juga caleg DPR RI Dapil Soloraya, berinisial HI ditangkap oleh petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).
Penangkapan tersangka HI yang juga seorang pengacara tersebut terkait dengan kasus dugaan pemalsuan plat nomor mobil menggunakan pelat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Polda Metro belum mau membuka nama lengkap pengacara berinisial HI yang ditangkap tersebut.
“Tersangka kan selalu inisialnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di samping Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat (31/5/2024).
Namun, Ade tak membantah saat ditanya apakah HI adalah Henry Indraguna, pengacara sekaligus politikus Golkar.
“Inisialnya HI.”
Ade enggan membuka siapa HI, pengacara sekaligus politikus partai bergambar beringin itu.
“Pekerjaannya memang itu (pengacara),” tutur dia, saat ditanya pekerjaan HI adalah pengacara. Ade menyampaikan bahwa mobil yang dipakai HI, berjumlah tiga mobil, yang pelatnya dipalsukan.
“Barang buktinya delapan mobil, dari tersangka HI tiga (mobil),” tutur Ade.
Kepala Subdirektorat 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu tak membantah bahwa yang tertangkap adalah Henry Indraguna.
Tempo menanyakan Rovan soal Henry yang memakai pelat palsu DPR adalah mantan calon anggota DPR periode 2024-2029.
“Tapi kan gagal,” kata Rovan.
Sebagaimana diketahui, Henry Indraguna adalah politikus Golkar yang bertarung di daerah pemilihan anggota legislatif Jawa Tengah khususnya di Soloraya.
Daerah pemilihannya mencakup Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten. Pengacara sekaligus politikus Golkar itu bertarung dengan nomor urut 4 sebagai calon legislatif.
Rovan menyatakan belum dapat menjelaskan proses penangkapan Henry. Namun dia menjelaskan bahwa ada tiga mobil Henry berhasil ditangkap karena memakai pelat palsu DPR.
“Kami sudah cek sampai ke pembuatnya. Tunggu saja rilisnya,” ujar dia.
Tempo menunjukkan salah satu gambar mobil Lexus dengan memakai logo DPR—menggunakan pelat nomor 12 – XVI.
“Wah, saya lupa,” ujar Rovan.
Di belakang Gedung Direskrimum ini dikandang delapan mobil yang tertangkap karena memasang pelat palsu. Di samping mobil Lexus itu, ada juga Toyota Land Qruiser dan Lexus 570.
Dari delapan mobil ini Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka. Dua di antaranya Henry dan seorang berinisial R. Keduanya pengguna pelat palsu, dan empat orang di antaranya pembuat pelat nomor tersebut.