JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Sunarto meminta maaf atas insiden pelarangan terhadap media Tempo oleh petugas Satpam untuk meliput Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila.
Sunarto sendiri adalah Pembina Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar pada Sabtu (1/6/2024) di halaman Gedung Mahkamah Agung RI di Jalan Medan Merdeka Utara.
Melalui aplikasi WhatsApp, Hakim Sunarto enjelaskan secara tertulis, “maaf, atas ketidaknyamanan tersebut,”tulis Sunarto kepada Tempo Sabtu sore, 1 Juni 2024.
Namun Sunarto tidak bersedia menjelaskan alasan satpam melarang Tempo masuk ke area Gedung MA.
“Maaf saya tidak tahu,” tulisnya.
Pada Sabtu pagi, Tempo hanya bisa memantau dari luar gerbang MA, upacara Hari Lahir Pancasila yang dimulai pada pukul 07.55 WIB.
Pembina upacara yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto. Upacara itu berlangsung singkat tanpa amanat dari pembina. Pada Pukul 08.15, upacara berakhir dan peserta upacara tampak membubarkan diri.
Sebelum upacara dimulai, reporter Tempo tidak diizinkan masuk ke halaman Gedung MA. Sejumlah petugas keamanan mencegat reporter Tempo dan menyampaikan bahwa acara ini merupakan acara internal dan media tidak diperbolehkan untuk masuk.
Seorang wanita yang mengaku sebagai Staf Hubungan Masyarakat atau Humas juga menyebut media tidak diperbolehkan masuk. Dia mengatakan akan berkoordinasi lebih dulu.
Dia menyampaikan pesan ke petugas keamanan agar menunggu arahannya apakah wartawan diizinkan masuk atau tidak. Namun, hingga upacara berakhir, reporter Tempo tak diperbolehkan masuk ke halaman MA.
Tempo menerima adanya undangan yang ditujukan untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Para Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung.
Dalam surat ini dijelaskan, upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 ini untuk menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024.
Pada saat ini, Mahkamah Agung tengah menjadi sorotan usai putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.